SELAMAT DATANG DI WEBSITE KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

KPU PROVINSI UMUMKAN DAFTAR CALON SEMENTARA

E-mail Print PDF

kalbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi selama lima hari berturut-turut pada media cetak lokal dan website. Mulai hari ini, 13 sampai 17 Juni mendatang.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, dari 747 bakal calon anggota DPRD yang diajukan 12 partai politik, terdapat dua bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Seperti ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas narkoba, foto copy KTP, dan KTA Parpol. ” kata Ketua  KPU Kalbar, Umi Ridiyawati, SH, Rabu (12/6) di Hotel Mercure saat memimpin penyusunan daftar calon sementara (DCS).

Selain itu, terdapat satu Parpol yang tidak mengajukan bakal calon di satu daerah pemilihan.

Selanjutnya kata Umi, KPU Kalbar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap persyaratan administrasi daftar calon sementara yang diumumkan.

Last Updated on Thursday, 13 June 2013 09:09 Read more...

KPU KALBAR SERAHKAN HASIL VERIFIKASI FAKTUAL KEPADA BAKAL CALON ANGGOTA DPD

E-mail Print PDF

kpu-kalbarprov.go.id - Pontianak (8/6/2013), berdasarkan tahapan pemilu 2014 yang telah berjalan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (KPU KALBAR) pada hari ini menyampaikan hasil verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Barat.

Bertempat di Lantai 2 Aula Sekretariat KPU Kalbar Jl. Ahmad Yani No. 112 Pontianak, acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty, dan Anggota KPU Kalbar Delfinus, Kasiono, Misrawi, dan Viryan, Sekretaris KPU Kalbar Moses Ahie, Pejabat, serta staf dilingkungan Sekretariat KPU Kalbar. Acara ini dihadiri juga oleh LO (petugas penghubung) dari masing-masing bakal calon anggota DPD serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

Sesuai dengan Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Barat harus memenuhi persyaratan minimal dukungan sebanyak 3.000 dukungan. Hal ini disebabkan Provinsi Kalimantan Barat memiliki penduduk sebanyak 5.193.772 jiwa (berdasarkan DAK2). Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di minimal 50% dari 14 (empat belas) Kabupaten/Kota atau 7(tujuh) Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Last Updated on Saturday, 08 June 2013 09:30 Read more...

Page 1 of 49

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »
You are here HOME