kalbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi selama lima hari berturut-turut pada media cetak lokal dan website. Mulai hari ini, 13 sampai 17 Juni mendatang.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, dari 747 bakal calon anggota DPRD yang diajukan 12 partai politik, terdapat dua bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Seperti ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas narkoba, foto copy KTP, dan KTA Parpol. ” kata Ketua KPU Kalbar, Umi Ridiyawati, SH, Rabu (12/6) di Hotel Mercure saat memimpin penyusunan daftar calon sementara (DCS).
Selain itu, terdapat satu Parpol yang tidak mengajukan bakal calon di satu daerah pemilihan.
Selanjutnya kata Umi, KPU Kalbar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap persyaratan administrasi daftar calon sementara yang diumumkan.















