SELAMAT DATANG DI WEBSITE KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Sekjen KPU Lantik Empat Sekretaris KPU Provinsi

E-mail Print PDF

Jakarta, kpu.go.id- Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi, M.Si, Rabu (10/11) pukul 13.00 WIB melantik empat orang pejabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi. Mereka yang dilantik adalah Drh. I Ketut Widhie Wirawan, SH, MM sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah; Drs. Moses Ahie, M.Si sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat; Tarmizi Nawawi, SH, MH sebagai Sekretaris KPU Provinsi Lampung; dan Drs. Erik Syehabudin, MM sebagai Sekretaris KPU Provinsi Banten.

I Ketut Widhie Wirawan diangkat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Sekjen KPU Nomor 479/Kpts/Setjen/Tahun 2010 . Ia menggantikan Dendul Toepak. Sedangkan Moses Ahie diangkat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat menggantikan Firman Hutabalian berdasarkan Keputusan Sekjen KPU Nomor 488/Kpts/Setjen/Tahun 2010. Tarmizi Nawawi diangkat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Sekjen KPU Nomor 494/Kpts/Setjen/Tahun 2010 , menggantikan Badri Tamam. Sementara Erik Syehabudin diangkat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Banten menggantikan M. Ritonga berdasarkan Keputusan Sekjen KPU Nomor 495/Kpts/Setjen/Tahun 2010.

Pelantikan dilakukan di Ruang Sidang Lt.I Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta. Ketua KPU Prof. Dr. HA. Hafiz Anshary AZ, MA; Anggota KPU Dra. Endang Sulastri, M.Si; Sri Nuryanti, S.IP, MA; Prof. Dr. Ir. H. Syamsulbahri, M.Sc dan Saut Hamonangan Sirait, M.Th hadir dalam acara tersebut. Turut menyaksikan para kepala biro dan wakil kepala biro di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.Ketua KPU dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dimaksudkan untuk mengisi kekosongan pejabat yang mutasi atau pensiun, serta menghindari potensi stagnasi organisasi. “Pelantikan merupakan bagian kehidupan organisasi, sebagai pola pembinaan karier, dan peningkatan kinerja. Ini untuk pembenahan dan pemantapan organisasi, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Sekretaris KPU Provinsi, lanjut Hafiz, juga memiliki wewenang khusus untuk menggunakan anggaran, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “KPU Provinsi juga harus menyerahkan laporan keuangannnya secara regular ke Pusat. Saya berharap laporan keuangan kita (KPU) pada 2010 ini sudah tidak disclaimer, dan pada 2011 naik kelas jadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” pintanya.

Kepada para pejabat yang baru dilantik, Ketua KPU meminta untuk terus meningkatkan kinerja. “Jaga terus soliditas organisasi dengan kinerja Akhlakul Karimah,” ujar Hafiz menutup sambutannya. (dd/FS/red)

Last Updated on Saturday, 03 March 2012 09:00

Pengumuman CPNS

E-mail Print PDF

PENGUMUMAN

Nomor : 02/Sesprov-019/X/2010

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

PENYARINGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM

PROVINSI KALIMANTAN BARAT

FORMASI TAHUN ANGGARAN 2010

 

Menindaklanjuti pengumuman Nomor : 01/Sesprov-019/X/2010 tanggal 24 Oktober 2010, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang diterima panitia melalui P.O. BOX 7870 PONTIANAK dan hasil rapat Tim Penyaringan CPNS Tahun 2010 Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat tanggal 28 Oktober 2010, menetapkan : 

1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Ujian Tertulis CPNS Tahun 2010;

2.  Bagi pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, diharapkan mengambil Tanda Peserta Ujian Tertulis dengan menunjukkan KTP, Ijazah dan Transkrip Nilai Asli, mulai tanggal 3-4 November 2010 Pukul 09.00 – 15.00 WIB (tidak ada perpanjangan waktu) bertempat di kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak mengambil Tanda Peserta Ujian Tertulis maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

3. Pelaksanaan Ujian Tertulis :

      Hari    : Minggu

      Tanggal :  07 November 2010

      Pukul   :  08.00 Wib - selesai

      Tempat  : Gedung KARTINI Pontianak

              Jl. Ahmad Yani – Pontianak.

 

4. Tata Tertib Ujian :

a. Peserta ujian wajib :

a) berpakaian bebas rapi.

b) membawa Tanda Peserta Ujian serta menunjukkannya kepada Panitia, dan harus duduk pada tempat yang telah ditentukan.

c) membawa peralatan alas untuk menulis (paperboard), alat tulis pensil 2B, ballpoint tinta hitam, rautan, penghapus,.

d) membawa KTP saat pelaksanaan ujian tertulis.

b. Peserta ujian dinyatakan gugur, apabila :

a) Peserta terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit setelah dimulainya pengisian/pelaksanaan ujian tertulis,

b) Menggunakan joki.

c) Tidak mengembalikan soal ujian kepada pengawas Ujian.

d) Membawa senjata tajam / senjata api.

5.  Apabila dikemudian hari terdapat data-data dari pelamar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka pelamar yang sudah dinyatakan lulus akan dinyatakan gugur;

6.  Keputusan Tim  Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat dimaklumi.

TIM PENYARINGAN CPNS TAHUN 2010

SEKRETARIAT KPU PROVINSI KALIMANTAN BARAT 

(Untuk informasi lengkap Lulus seleksi administrasi dapat dilihat di direktori menu download )

Last Updated on Saturday, 03 March 2012 08:57

Page 41 of 49

You are here HOME