kalbar.kpu.go.id - Pontianak, mari kita sukseskan Coklit Terbatas (COKTAS) 2025!
Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat akan melaksanakan Coklit Terbatas serentak pada tanggal 26 Agustus 2025. Kegiatan ini difokuskan untuk pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau data yang tidak padan.
Coktas dilakukan melalui koordinasi dan pengumpulan data bersama dukcapil, kelurahan, serta RT/RW, dilanjutkan dengan verifikasi langsung ke lapangan. Petugas kemudian melakukan pencocokan dan penelitian dokumen maupun wawancara dengan keluarga, sebelum akhirnya data diperbarui sesuai hasil lapangan dan dilaporkan dalam PDPB.
Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan Coktas demi terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, menuju pemilu yang bersih, jujur, dan terpercaya. (adm)
Selengkapnya