Struktur Organisasi dan Profil Singkat Pejabat Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat

Profil Singkat Pejabat Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat

SEKRETARIS KPU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

KRISNAWATY KRISTINA BANJARNAHOR

Sekretariat KPU Provinsi di Pimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi. Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan teknis dan administrative, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu, membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEPALA BAGIAN KEUANGAN UMUM DAN LOGISTIK

DARWIN TARIGAN

Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris KPU Provinsi. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi, pengelolaan urusan rumah tangga, umum, dan logistik KPU Provinsi dan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengelolaan keuangan, urusan rumah tangga, umum, dan logistik kepada KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.

KEPALA BAGIAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU DAN HUKUM

DENI TRISNA DYAH

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan teknis penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan kepada Kepala Subbagian di bawahnya dan menyusun konsep dan draf produk hukum serta memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu di tingkat Provinsi berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan Komisioner KPU Provinsi memiliki dukungan teknis dan legal.

KEPALA BAGIAN PARTISIPASI, HUBUNGAN MASYARAKAT, SUMBER DAYA MANUSIA, PERENCANAAN, DATA, DAN INFORMASI

LENI MARLINA

Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Sumber Daya Manuasia, Perencaan, Data, dan Informasi mempunyai tugas penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan KPU Provinsi, melakukan pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Sumber Daya Manuasia, Perencaan, Data, dan Informasi mempunyai kewajiban memberian bimbingan teknis, sosialisasi dan pengelolaan partisipasi pemilih dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta pelaksanaan fasilitasi dan administrasi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.

SUB-BAGIAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU

IKA KARTIKA

Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu mempunyai tugas fungsi pelaksanaan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan  serta koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sub-bagian teknis penyelenggraan pemilu juga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

SUB-BAGIAN HUKUM

NURI MURSRIWATI

Sub-bagian hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan keputusan KPU Provinsi, penyusunan dan pengkajian produk hukum, dokumentasi dan informasi hukum, serta pemberian pertimbangan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. Subbagian Hukum juga mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian dan penelaahan hukum serta fasilitasi penyelesaian sengketa kepemiluan dan nonkepemiluan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.

SUB-BAGIAN PERENCANAAN, DATA, DAN INFORMASI

R. SENO SUHARYO

Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran serta analisis dan penyiapan pengelolaan data dan informasi. Subbagian Perencaan, Data, dan Informasi melakukan penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan KPU Provinsi, pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Provinsi dan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengelolaan perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi kepada KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran serta analisis dan penyiapan pengelolaan data dan informasi.

SUB-BAGIAN PARTISIPASI, HUBUNGAN MASYARAKAT DAN SUMBER DAYA MANUSIA

TARSINAH

Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi partisipasi dan hubungan masyarakat dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.

SUB-BAGIAN KEUANGAN

ROSINTA M. PARDEDE

Subbagian keuangan memeliki tugas dan kewajiban pengelolaan anggaran yang terdiri dari mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan. Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran (termasuk anggaran Pemilu). Melakukan koordinasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang terkait dengan aspek keuangan. Subbagian keuangan juga melaksanakan realisasi anggaran dan perbendaharaan serta menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (misalnya: Sistem Akuntansi Instansi/SAI dan Laporan Pertanggungjawaban/LPJ).

SUB-BAGIAN UMUM DAN LOGISTIK

WIDYA PRAMITHASARI

Subbagian Umum dan Logistik adalah pelaksana administrasi yang melaksanakan tata kelola surat-menyurat, kearsipan, dan seluruh urusan administratif kantor secara berjenjang. Dan juga mengelola, memelihara, dan mempertanggungjawabkan penggunaan serta keberadaan seluruh aset dan inventaris milik KPU Provinsi. Subbagian Umum dan Logistik sebagai pengendali distribusi melakukan koordinasi pengadaan dan distribusi logistik tahapan Pemilu ke KPU Kabupaten/Kota di wilayah provinsi tersebut.

Informasi Kepegawaian

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,083 Kali.