15 Balon DPD dan 18 Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah selama 14 hari menerima pengajuan perbaikan dokumen bakal calon yang dilakukan oleh bakal calon DPD dan bakal calon DPRD Provinsi yang diajukan oleh partai politik (parpol), KPU Kalbar terima dokumen perbaikan sejumlah 15 orang bakal calon DPD dan 18 partai politik bertempat di kantor KPU Kalbar di Jalan Subarkah No. 1 Pontianak.

Sebagai informasi, KPU Kalbar menerima pengajuan perbaikan dokumen bakal calon DPD dan bakal calon DPRD Kalbar sejak tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Untuk tanggal 26 Juni s.d. 8 Juli 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 9 Juli 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Dari total 16 bakal calon, sejumlah 15 bakal calon DPD menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi (vermin) awal yakni Christiandy Sanjaya, Dominikus Okbertus Srikujam, Mauritius Arya Tanjungpura, Erlinawati, Rubaeti Erlita, Maria Goreti, Cornelius Kimha, Makarius Sintong, Fachrudin Darajat Siregar, T.T.A. Nyarong, Tukirin Suryo Adinagoro, Daud Yordan, Bride Suryanus Allorante, Pensong dan Syarif Melvin. Sedangkan 1 bakal calon lain tidak menyerahkan dokumen perbaikan karena sudah MS pada tahap vermin awal. Penyampaian dokumen tersebut dilakukan oleh bakal calon langsung atau diwakili oleh petugas penghubung.

Untuk bakal calon yang diajukan oleh partai politik, semua kontestan pemilu tahun 2024 yang berjumlah 18 parpol mendatangi KPU Kalbar untuk menyampaikan perbaikan dokumen bakal calon yang dinyatakan BMS pada tahap vermin awal yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris atau petugas penghubung berdasarkan surat kuasa yang diberikan.

Seluruh proses dalam tahapan perbaikan dokumen bakal calon DPD dan DPRD Provinsi ini dihadiri langsung oleh Bawaslu Kalbar.(nzi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,170 Kali.