17 Bakal Calon DPD Kalimantan Barat Penuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Kalbar gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (11/4).

Setelah seluruh tahapan terlaksana, mulai penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual, sejumlah 17 Bakal Calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dan tertuang kedalam Berita Acara Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

17 bakal calon anggota DPD tersebut yakni, Bride Suryanus Allorante, Christiandy Sanjaya, Cornelius Kimha, Daud Yordan, David Oendoen, Dominikus Okbertus Srikujam, Erlinawati, Fachrudin Darajat Siregar, Makarius Sintong, Maria Goreti, Mauritius Arya Tanjungpura, Mujilastuti, Pensong, Rubaeti Erlita, Syarif Melvin, T.T.A. Nyarong, dan Tukirin Suryo Adinagoro.

Diinformasikan, syarat dukungan minimal pemilih untuk bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat sejumlah 2.000 pemilih, sedangkan sebaran dukungan minimal tersebar di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kalimanta Barat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kalbar, Ramdan didampingi Anggota, Pejabat dan jajaran Sekretariat KPU Kalbar ini dihadiri oleh Bakal Calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, Bawaslu Kalbar, TPD Kalbar, Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.(nzi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,594 Kali.