
3 Bacalon DPD Daftar ke KPU Kalbar
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Memasuki hari ke 11 tahapan penyerahan dukugan minimal pemilih bagi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Kalimantan Barat, sudah 3 (tiga) orang bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat Jl. Subarkah No. 1, Pontianak.
3 (tiga) bakal calon yang telah mendaftar langsung ke KPU Provinsi Kalimantan Barat yakni Bride Suryanus Allorante, Markus Jimi, dan Maria Goreti.
Bride Suryanus Allorante mendfatar dengan menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 2.529 (dua ribu lima ratus dua puluh sembilan) pemilih yang tersebar di seluruh Kalimantan Barat yakni 14 Kabupaten/Kota. Bride menyerahkan dukungan pada tanggal 22 Desember 2022 pada pukul 13.00 WIB.
Pada hari yang sama pada pukul 15.30 WIB, Markus Jimi juga mendatangi KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk mendaftar dengan menyerahkan dukungan minimal pemilih sejumlah 2.337 (dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) pemilih yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota.
Pada hari ini bertepatan pada pukul 09.30 WIB, bakal calon anggota DPD Maria Goreti yang merupakan incumbent mendaftar dengan menyerahkan dukungan minimal pemilih sejumlah 5.000 (lima ribu) pemilih ke KPU Provinsi Kalimantan Barat yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, bahwa penyerahan dukungan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022 bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat. Untuk tanggal 16 s.d. 28 Desember 2022 waktu penyerahan dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 29 Desember 2022, waktu penyerahan dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB.
Untuk mendaftar, bakal calon wajib menyerahkan dukungan minimal Pemilih sejumlah 2.000 (dua ribu) dukungan dan tersebar di minimal 7 (tujuh) kabupaten/kota dari 14 (empat belas) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
Penyerahan dukungan ini dilakukan langsung oleh Bakal Calon dengan didampingi petugas penghubung, admin silon dan tim pendukung. Seluruh proses pencalonan DPD ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi pencalonan (SILON) DPD.(nzi)