Bapaslon Perseorangan, Muda - Suyanto Serahkan 387.119 dukungan

Pontianak, Tepat pada pukul 23.59 WIB,  KPU Provinsi Kalimantan Barat resmi menutup Penyerahan Dokumen Dukungan Pencalonan Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024, Minggu(12/05) bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Berdasarkan Tahapan yang telah ditetapkan, maka Penyerahan Dokumen Pencalonan Perseorangan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 yang kami buka sejak tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 secara resmi ditutup", ucap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi (M.S. Budi) didampingi Anggota, Sekretaris saat menutup Tahapan dimaskud.

Pada pelaksanaan tahapan dimaksud, pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.33 WIB M. S. Budi didampingi Anggota, Sekretaris menerima Bapaslon Perseorangan yakni Muda Mahendrawan - Suyanto Tanjung yang hadir untuk menyerahkan dokumen dukungan sejumlah 387.119 dukungan yang tersebar di 14 kabupaten/Kota.

Adapun Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur yakni sejumlah 336.478 dukungan dan tersebar di minimal 8 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sebagaimana keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2024.

Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut mendatangi KPU Provinsi Kalimantan Barat didampingi tim pendukung menyerahkan dokumen berupa Form Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dan Form Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, untuk form Model B.1-KWK-PERSEORANGAN sejumlah 352.280 dukungan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) sedangkan sejumlah 34.839 dukungan diserahkan menggunakan dokumen fisik. Untuk dokumen fisik, Bapaslon diberikan waktu selama 3 x 24 Jam untuk melakukan proses unggah ke Silonkada sejak diterbitkannya tanda penerimaan dan Berita Acara penerimaan.

Selanjutnya, KPU Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang telah diserahkan melalui Silonkada mulai 13 s.d 29 Mei 2024.

"Setelah verifikasi administrasi dilakukan terhadap dukungan yang diserahkan, yang menjadi perhatian adalah jika dukungan sama atau melebihi syarat minimal dukungan maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Namun jika dukungan kurang dari syarat minimal dukungan maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dilakukan verifikasi Faktual", pungkas M.S. Budi.(nzi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 411 Kali.