
H-1, 16 Balon DPD dan 9 Parpol Datangi KPU Kalbar
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Menjelang berakhirnya tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan, 16 Balon DPD dan 9 Parpol datangi KPU Kalbar bertempat di Sekretariat KPU Kalbar di Jalan Subarkah No. 1 Pontianak.
Sebagai informasi, Tahapan Pendaftaran bagi Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk parpol dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023. Untuk tanggal 1 Mei s.d. 13 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangankan untuk tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Bagi bakal calon DPD yang mendaftar merupakan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagaiman tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2023.
Adapun bakal calon DPD yang telah mendaftar ke KPU Kalbar yakni, Christiandy Sanjaya pada tanggal 1 Mei 2023, Tukirin Suryo Adinagoro pada tanggal 4 Mei 2023, Maria Goreti dan Syarif Melvin pada tanggal 5 Mei 2023, TTA Nyarong pada tanggal 7 Mei 2023, Fachrudin Darajat Siregar serta Pensong pada tanggal 8 Mei 2023, Makarius Sintong, Dominikus Okbertus Srikujam, Mauritius Arya Tanjungpura pada tanggal 9 Mei 2023, Cornelius Kimha, Erlinawati, Bride Suryanus Allorante pada tanggal 10 Mei 2023, David Oendoen pada tanggal 11 Mei 2023, Daud Yordan dan Rubaeti Erlita pada tanggal 12 Mei 2023.
Sedangkan parpol yang mengajukan bakal calon DPRD Provinsi antara lain Partai Hanura pada tanggal 10 Mei 2023, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem pada tanggal 11 Mei 2023, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional pada tanggal 12 Mei 2023, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 13 Mei.
Hingga saat ini, tersisa 9 Parpol yang belum mengajukan bakal calon DPRD Provinsi sedangkan 1 bakal calon DPD tidak mendaftar dikarenakan yang bersangkutan diajukan oleh parpol.(nzi)