H+8, 7 Balon DPD Mendaftar ke KPU Kalbar
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, 8 Hari sejak tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan, 7 bakal calon anggota DPD mendaftar ke KPU Kalbar bertempat di Sekretariat KPU Kalbar di Jalan Subarkah No. 1 Pontianak.
Sebagai informasi, Tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023. Untuk tanggal 1 Mei s.d. 13 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangankan untuk tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Adapun bakal calon DPD yang telah mendaftar ke KPU Kalbar yakni, Christiandy Sanjaya pada tanggal 1 Mei 2023, Tukirin Suryo Adinagoro pada tanggal 4 Mei 2023, Maria Goreti dan Syarif Melvin pada tanggal 5 Mei 2023, TTA Nyarong pada tanggal 7 Mei 2023, dan Fachrudin Darajat Siregar serta Pensong pada tanggal 8 Mei 2023.
Informasi, bakal calon DPD yang mendaftar merupakan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagaiman tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2023.
Untuk partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi hingga hari ini, belum ada yang mengajukan ke KPU Kalbar.(nzi)