KPU Kalbar Lakukan Verfak Kepengurusan Parpol

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Partai Politik (parpol) Calon peserta Pemilu tahun 2022 yang memenuhi syarat verifikasi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan yakni Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan.

Ada 9 parpol calon Peserta Pemilu 2024 yang mengikuti kegiatan ini yaitu partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partau Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo.

Terhadap 9 parpol tersebut, KPU Provinsi akan melakukan verfak kepengurusan tingkat Provinsi sedangkan KPU Kabupaten/Kota selain melakukan verfak kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota juga akan melakukan verfak keanggotaan parpol tersebut.

Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, untuk verfak kepengurusan dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap partai politik, mencocokkan identitas pengurus yang ada di sipol dengan KTP dan KTA yang bersangkutan dan dapat menggunakan sarana penggilan video atau konferensi video apabila pengurus yang bersangkutan tidak hadir. Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah Penduduk pada setiap wilayah.(nzi)

LIHAT GALERI FOTO

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,052 Kali.