
KPU Kalbar Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kalbar
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (KPU Kalbar) gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Peroleh Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi didampingi Anggota, bertempat di Golden Tulip, Pontianak, Selasa(28/5).
Rapat pleno ini dilaksanakan setelah KPU Kalbar menerima Surat Dinas KPU No 789/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK yang menyatakan bahwa untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan didasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Penetapan Penghitungan Perolehan Kursi dilakukan dengan memasukkan perolehan suara sah tiap partai politik yang dibagi dengan bilangan ganjil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sejumlah alokasi kursi pada tiap daerah pemilihan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat", ucap M.S. Budi.
Selanjutnya, Syarifah Nuraini selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan membacakan seluruh perolehan suara sah dan kursi yang didapat oleh partai politik yang berdasarkan hasil pembagian dan diurutkan berdasarkan nilai terbanyak hingga seluruh jumlah kursi pada daerah pemilihan tersebut habis.
Adapun partai politik yang memperoleh kursi antara lain :
1. Partai Kebangkitan Bangsa mendapat 5 Kursi;
2. Partai Gerakan Indonesia Raya mendapat 9 Kursi;
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat 13 Kursi;
4. Partai Golongan Karya mendapat 9 Kursi;
5. Partai NasDem mendapat 10 Kursi;
6. Partai Keadilan Sejahtera mendapat 2 Kursi;
7. Partai Hati Nurani Rakyat mendapat 4 Kursi;
8. Partai Amanat Nasional mendapat 5 Kursi;
9. Partai Demokrat mendapat 6 Kursi; dan
10. Partai Persatuan Pembangunan mendapat 2 Kursi.
Setelah menetapkan Perolehan Kursi yang tertuang dalam Keputusan KPU Kalbar No 24 Tahun 2024, KPU Kalbar selanjutnya menetapkan daftar calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Periode 2024 - 2029 yang tertuang dalam Keputusan KPU Kalbar No 25 Tahun 2024.
Syarifah Nuraini menghimbau kepada calon terpilih untuk menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN tersebut kepada KPU Kalbar maksimal 21 hari sebelum dilantik.
Sebelum kegiatan tersebut ditutup, M.S. Budi mengucapkan terima kasih atas semua dukungan yang telah diberikan oleh semua stake holder dan sehingga seluruh proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dengan sukses.
Kegiatan yang dihadiri oleh forkompinda, partai politik, undangan, media serta Bawaslu Provinsi berjalan dengan aman dan tertib.(nzi)