Pendaftaran Balon DPD dan Pengajuan Balon DPRD Provinsi Ditutup
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berakhirnya tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Kalimantan Barat ditutup dengan sejumlah 16 Balon DPD yang mendaftar dan 18 Parpol yang mengajukan balon DPRD Provinsi ke KPU Kalbar bertempat di Sekretariat KPU Kalbar di Jalan Subarkah No. 1 Pontianak.
Tahapan Pendaftaran bagi Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk parpol dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 berjalan dengan sukses, tertib dan tanpa kendala berkat dukungan dari pihak terkait baik itu pendukung bakal calon DPD dan parpol serta pihak keamanan.
Informasi, untuk tanggal 1 Mei s.d. 13 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangankan untuk tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Adapun bakal calon DPD yang mendaftar merupakan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2023 sejumlah 16 orang, sedangkan 1 orang lainnya diajukan sebagai bakal calon DPRD Provinsi melalui jalur parpol.
Untuk parpol peserta pemilu tahun 2024 sejumlah 18 parpol juga datangi KPU Kalbar untuk mengajukan bakal calon DPRD Provinsi sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 tersebut. Seluruh rangkaian tahapan pendaftaran dan pengajuan ini berlangsung dibawah pengawasan Bawaslu Provinsi.(nzi)