Pengumuman Rekrutmen Badan AdHoc PPK Se-Kalbar

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman Rekruitmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kalimantan Barat yang dapat dilakukan di tiap KPU Kabupaten/Kota.

Persyaratan 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secarajasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 
  9. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili sejak tanggal 20 November 2022 s.d. 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:

  1. >> siakba.kpu.go.id << dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
  2. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
     

FILE UNDUHAN

1. Kota Pontianak 

2. Kabupaten Mempawah

3. Kabupaten Kubu Raya

4. Kota Singkawang

5. Kabupaten Bengkayang

6. Kabupaten Sambas

7. Kabupaten Landak

8. Kabupaten Sanggau

9. Kabupaten Sekadau

10. Kabupaten Sintang

11. Kabupaten Melawi

12. Kabupaten Kapuas Hulu

13. Kabupaten Ketapang

14. Kabupaten Kayong Utara

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 335 Kali.