
Pengumuman Rekrutmen Badan AdHoc PPK Se-Kalbar
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman Rekruitmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kalimantan Barat yang dapat dilakukan di tiap KPU Kabupaten/Kota.
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
- Mampu secarajasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili sejak tanggal 20 November 2022 s.d. 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:
- >> siakba.kpu.go.id << dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
- Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
FILE UNDUHAN
Bagikan:
Dilihat 335 Kali.