PENGUMUMAN TIMSEL NO 1

PENGUMUMAN
Nomor: 1/TIMSELPROV.GEL.1/01/61/2023

TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERIODE 2023-2028

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI

a.    Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut:

1) warga negara Indonesia;
2)    pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3)    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4)    mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5)    memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6)    berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7)    berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8)    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9)    mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10)    mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11)    bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12)    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13)    bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14)    bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15)    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

b.    Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

c.    Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b)  dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d.    Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) meliputi:

1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

e.    Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian Tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

a.    surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
b.    fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
c.    pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d.    dafar riwayat hidup yang dibuat menggunakan MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
e.    fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f.    surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup

UNDUH LENGKAP PENGUMUMAN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,022 Kali.