Sosialisasi Peraturan KPU 4 Tahun 2022

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jumat(29/7).

Dihadiri Kodam XII Tanjungpura, Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Barat, Kemenkumham Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, Kesbangpol Kalimantan Barat, Bawaslu Kalimantan Barat, serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kalimantan Barat Ramdan, S.Pd.I., M.Pd., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat dilingkungan Sekretariat KPU Kalimantan Barat.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti KPU Provinsi di Jakarta pada 22-25 Juli 2022 lalu, dengan maksud untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024", ungkap Ramdan.

"Kami (KPU Provinsi Kalimantan Barat) akan selalu menerima kehadiran Bapak/Ibu jika ingin berkonsultasi atau menginginkan informasi terkait kepemiluan, karena kami sudah menyiapkan PPID serta Helpdesk untuk mendukung kelancaran tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024", tambahnya.

Selain KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat juga melaksanakan kegiatan yang sama. Ramdan menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik ini pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Erwin Irawan, S.Sos., M.Si., selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu Lomon, S.Sos., juga mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.(nzi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 975 Kali.