Sosialisasi PKPU 10 Tahun 22 dan Bimtek SILON DPD

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Perserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada Bakal Calon Anggota DPD bertempat di Hotel Orchardz Gajahmada, Senin(22/12).

Kegiatan yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalbar, Disdukcapil Provinsi Kalbar, Sekretariat DPD RI Kalbar, Tim Pemeriksa Daerah Kalbar Unsur Masyarakat serta Bakal Calon Anggota DPD dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan, S.Pd.I., M.Pd. didampingi Anggota, Pejabat, serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Ramdan mengungkapkan bahwa sejak Pengumuman Nomor : 145/PL.01.1-Pu/61/2.1/2022 tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah disosialisasikan kepada masyarakat, KPU Provinsi Kalbar hingga saat ini telah menerima permintaan Akses SILON oleh Bakal Calon Anggota DPD.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 oleh Erwin Irawan selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan dilanjutkan dengan pengenalan aplikasi SILON bagi bakal calon anggota DPD.(nzi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,119 Kali.