Ruang Lingkup KPU Kalbar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan.
Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dalam melaksanakan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka terdapat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota bersifat hierarkis. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan bersifat tetap. Dalam menyelenggarakan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat. Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
KPU Provinsi Kalimantan Barat merupakan lembaga penyelenggaraan pemilu di Provinsi Kalimantan Barat. Wilayah kerja KPU Provinsi Kalimantan Barat meliputi wilayah Provinsi yang terdiri dari 14 Kabupaten/Kota yakni 12 Kabupaten (Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Bengkayang, Sambas, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara) dan 2 Kota (Kota Pontianak dan Kota Singkawang).
Ruang lingkup kegiatan KPU Provinsi Kalimantan Barat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021.
>> PKPU 8 Tahun 2019 <<
>> PKPU 3 Tahun 2020 <<
>> PKPU 21 Tahun 2020 <<
>> PKPU 4 Tahun 2021 <<