
KPU Kalbar Gelar Rakor dengan IDI, BNN, dan HIMPSI
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, bertempat di Aula Lt. 2 KPU Provinsi Jl. Subarkah No. 1 Pontianak, Senin(11/12).
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran di KPU Provinsi.
Kegiatan ini dihadiri mengundang tiga instansi yang berkompeten terkait agenda pemeriksaan bagi bapaslon yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Kalimantan Barat, dan Bawaslu Provinsi.
"Kegiatan ini dilaksakan untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait pemeriksaan bakal pasangan calon baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota", ungkap Umi saat memberikan sambutan.
Dijelaskannya, bahwa kegiatan ini juga dihadiri oleh 5 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2018 yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara.
"Rekan KPU Kabupaten/Kota yang hadir saat ini diharapkan mendapatkan informasi awal terkait pemeriksaan bapaslon, namun selanjutnya tetap harus melakukan koordinasi dengan IDI, BNN, serta HIMPSI setempat", tambahnya.
Selanjutnya Anggota KPU Provinsi Delfinus yang membidangi Divisi Teknis dan Pencalonan juga menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dimulai tanggal 8 s.d. 10 Januari 2018.
"KPU Provinsi berusaha memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat terkait 1 persyaratan calon yaitu pemenuhan syarat kesehatan bagi calon sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang difasilitasi oleh KPU baik itu KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah", ungkap Delfinus.(red)