
KPU Kalbar Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bapaslon Perseorangan
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat serahkan hasil verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan Kartius, S.H., M.Si. dan H. Pensong, S.E., M.Si. pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Rabu(06/12).
"Hingga kemarin, KPU Provinsi telah melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan, atas nama bakal calon Gubernur Kartius, S.H., M.Si. dan bakal calon Wakil Gubernur H. Pensong, S.E., M.S.i," ungkap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, S.H., M.H.
KPU Provinsi juga telah menyusun Berita Acara hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Model BA.2-KWK Perseorangan) jelasnya.
"Hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan bapaslon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, jumlah awal 319.385 dukungan berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Jumlah yang memenuhi syarat 286.873 dukungan, dan jumlah yang tidak memenuhi syarat 32.512 dukungan," lanjutnya.
"Terhadap jumlah dukungan yang memenuhi syarat, selanjutnya akan dilakukan verifikasi kesesuaian data pendukung dengan DPT dan/atau DP4 dan kegandaan dukungan calon perseorangan", tambahnya.
Selain menyerahkan Model BA.2-KWK Perseorangan, KPU Provinsi juga menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan bapaslon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Model BA.4-KWK Perseorangan).
"Hasil verifikasi dugaan kegandaan terhadap pendukung yang dinyatakan syarat, terdapat sejumlah 522 pendukungan yang memberikan lebih dari 1 kali kepada 1 bapaslon perseorangan dan dukungan tersebut harus dihitung 1 dukungan", jelasnya.
Model BA.2-KWK Perseorangan dan Model BA.4-KWK Perseorangan tersebut disampaikan langsung kepada bapaslon yang hadir dan Bawaslu Provinsi.
Anggota KPU Provinsi Delfinus yang membidangi Divisi Teknis terkait Pencalonan menyampaikan bahwa selanjutnya KPU Provinsi akan melakukan proses verifikasi faktual melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Setelah penyerahan Berita Acara ini, dokumen dukungan beserta Lampiran (Model B1-KWK Perseorangan) yang telah diverifikasi administrasi dan dukungan ganda akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota sampai dengan tanggal 11 Desember dan selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan mulai 12 Desember sampai dengan 25 Desember 2017", ungkap Delfinus.
"Proses verifikasi faktual dilakukan dalam 3 tahap, tahap pertama PPS mendatangi pendukung dari rumah ke rumah yang dilakukan hanya satu kali untuk memastikan kebenaran dukungan, tahap kedua PPS berkoordinasi dengan tim penghubung bapaslon untuk menghadirkan pendukung yang tidak dapat ditemui pada tahap pertama dan boleh dikumpulkan dalam 1 tempat paling lambat 3 hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, dan tahap ketiga tim penghubung bapaslon meminta pendukung yang tidak dapat ditemui dan dikumpulkan untuk datang langsung ke kantor PPS untuk diverifikasi faktual sebelum batas akhir masa faktual berakhir", tambahnya.(red)