
Penerimaan PPNPN Tahun 2022
Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekeretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
- Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik/ tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
- Diutamakan yang berdomisili sesuai unit kerja.
PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi :
No. |
Jabatan |
Kualifikasi |
Jumlah Formasi |
Unit Kerja |
1 |
PPNPN bidang Administrasi |
Mampu mengoperasikan komputer dan media teknologi informasi lainnya |
1 (Satu) |
KPU Provinsi Kalimantan Barat |
1 (Satu) |
KPU Kota Pontianak |
|||
1 (Satu) |
KPU Kabupaten Landak |
|||
1 (Satu) |
KPU Kabupaten Sanggau |
|||
1 (Satu) |
KPU Kabupaten Ketapang |
|||
2 |
PPNPN bidang Keamanan |
|
1 (Satu) |
KPU Provinsi Kalimantan Barat |
1 (Satu) |
KPU Kabupaten Kubu Raya |
|||
1 (Satu) |
KPU Kabupaten Kayong Utara |
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN, dilampiri dengan:
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup, dengan melampirkan keterangan pendukung seperti Sertifikat pelatihan, Surat pengalaman kerja, penghargaan (bila ada).
- Surat Pengalaman Kerja (bila ada);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
- Persyaratan angka 6 dan 7 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN;
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN
- Pendaftaran : 12-13 Mei 2022
- Seleksi Administrasi: 12-14 Mei 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 Mei 2022
- Tes Kompetensi: tanggal 17 Mei 2022
- Pengumuman Hasil Tes Kompetensi: 18 Mei 2022
- Tes Wawancara: 19 Mei 2022
- Pengumuman Hasil Akhir: 21 Mei 2022
- Pemanggilan dan Pemberkasan: 30 Mei 2022
KETENTUAN LAIN
- Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN, dengan membawa :
- Semua dokumen persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Persyaratan Administrasi;
- Menyiapkan Meterai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
- Tahapan tes kompetensi dan wawancara akan dilakukan secara online via zoom meeting (link dan jadwal akan diinformasikan melalui email);
- Penyampaian informasi proses penerimaan PPNPN akan dilakukan oleh panitia memalui web https://kalbar.kpu.go.id;
- Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikutsertakan dalam seleksi administratif;
- Pelamar yang diterima sebagai PPNPN tidak secara otomatis berhak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Pelamar yang diterima, bekerja atas dasar kontrak kerja mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan pimpinan dan evaluasi hasil kinerja;
- Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun;
- Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan (Unit Kerja);
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN PPNPN