Penerimaan PPNPN Tahun 2022

Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekeretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  3. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
  4. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik/ tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
  8. Diutamakan yang berdomisili sesuai unit kerja.

PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi :

No.

Jabatan

Kualifikasi

Jumlah Formasi

Unit Kerja

1

PPNPN bidang Administrasi

Mampu mengoperasikan komputer dan media teknologi informasi lainnya

1 (Satu)

KPU Provinsi  Kalimantan Barat

1 (Satu)

KPU Kota Pontianak

1 (Satu)

KPU Kabupaten Landak

1 (Satu)

KPU Kabupaten Sanggau

1 (Satu)

KPU Kabupaten Ketapang

2

PPNPN bidang Keamanan

  • Memiliki sertifikat tenaga pengamanan (sertifikat Pendidikan Dasar Satpam)
  • Diutamakan yang berpengalaman
  • Diutamakan memiliki kemampuan ilmu bela diri

1 (Satu)

KPU Provinsi  Kalimantan Barat

1 (Satu)

KPU Kabupaten Kubu Raya

1 (Satu)

KPU Kabupaten Kayong Utara

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN, dilampiri dengan:
  2. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; 
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  4. Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  5. Daftar Riwayat Hidup, dengan melampirkan keterangan pendukung seperti Sertifikat pelatihan, Surat pengalaman kerja, penghargaan (bila ada).
  6. Surat Pengalaman Kerja (bila ada);
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
  9. Persyaratan angka 6 dan 7 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN;
     

TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN

  1. Pendaftaran : 12-13 Mei 2022
  2. Seleksi Administrasi: 12-14 Mei 2022
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 Mei 2022
  4. Tes Kompetensi: tanggal 17 Mei 2022
  5. Pengumuman Hasil Tes Kompetensi: 18 Mei 2022
  6. Tes Wawancara: 19 Mei 2022
  7. Pengumuman Hasil Akhir: 21 Mei 2022
  8. Pemanggilan dan Pemberkasan: 30 Mei 2022

KETENTUAN LAIN

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN, dengan membawa :
    • Semua dokumen persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Persyaratan Administrasi;
    • Menyiapkan Meterai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Tahapan tes kompetensi dan wawancara akan dilakukan secara online via zoom meeting (link dan jadwal akan diinformasikan melalui email);
  3. Penyampaian informasi proses penerimaan PPNPN akan dilakukan oleh panitia memalui web https://kalbar.kpu.go.id;
  4. Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikutsertakan dalam seleksi administratif;
  5. Pelamar yang diterima sebagai PPNPN tidak secara otomatis berhak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  6. Pelamar yang diterima, bekerja atas dasar kontrak kerja mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan pimpinan dan evaluasi hasil kinerja;
  7. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun;
  8. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan (Unit Kerja); 
  9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

PANITIA SELEKSI PENERIMAAN PPNPN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 286 Kali.