
Pengumuman No 15, Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2024
kalbar.kpu.go.id - Berdasarkan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Galon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,.....
INFO SELENGKAPNYA >> UNDUH <<