Pengumuman Nomor 139 Tahun 2023, Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman Nomor : 139/PL.01.4-Pu/61/2.1/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Serentak Tahun 2024.

A.    DOKUMEN PENGAJUAN

1.    Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2.    Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3.    Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1.    Waktu Pengajuan

a.    Hari/Tanggal    : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 
Waktu        : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB 
b.    Hari/Tanggal    : Minggu, 14 Mei 2023 
Waktu        : 08.00 s.d 23.59 WIB 

2.    Tempat Pengajuan 

Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak.

C.    LAIN-LAIN 

Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

a.    Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kalimantan Barat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD  Provinsi Kalimantan Barat apabila telah:

1)    memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2)    mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. 

b.    Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1)    Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi  atau nama lain yang sah;
2)    dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;
3)    dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi  tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

INFORMASI LEBIH LANJUT, Dapat menghubungi Helpdesk KPU Provinsi Kalimantan Barat

>> DOWNLOAD <<

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 546 Kali.