
Pengumuman Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Balon DPD
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman KPU Kalbar Nomor : 168 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu :
- Jumlah dukungan minimal Pemilih sejumlah 2000 dukungan dan tersebar di minimal 7 dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.
- Waktu dan Tempat Penyerahan
Tanggal : 16 s.d. 29 Desember 2022
Waktu : - 08.00 s.d. 16.00 WIB (tanggal 16 s.d. 28 Desember 2022)
- 08.00 s.d. 23.59 WIB (tanggal 29 Desember 2022)
Tempat : Ruang Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Subarkah No. 1 Pontianak
3. Bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan
a. FORMULIR MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD dan FORMULIR MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 rangkap.
b. FORMULIR LAMPIRAN MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon.
c. FORMULIR MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih, apabila terdapat perbedaan umur, status perkawinan atau status pekerjaan pada KTP-el atau KK dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
>> DOWNLOAD PENGUMUMAN <<