
Raker Pengelolaan Anggaran Hibah Pemilihan
kalbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Kerja Pengelolaan Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimatan Barat Tahun 2017 di Hotel Mercure Pontianak, pada tanggal 15 hingga 17 Oktober 2017.
Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Raker ini diikuti semua satker KPU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari 1 Anggota yang membidangi Divisi Keuangan, Sekretaris atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
"Tujuan diadakannya Raker ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelanggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018", ungkap Umi saat memberikan sambutan.
Terkait pengelolaan dana hibah, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah untuk Pemilihan.
Dalam acara tersebut, yang menjadi narasumber antara lain dari Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimanta Barat, Kanwil DJPN Provinsi Kalimantan Barat, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimatan Barat, serta Kanwil DJP Provinsi Kalimantan Barat.(red)