Rakor Pemeriksaan Kesehatan Balon Pemilihan Serentak 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon pada Pemilihan Serentak Tahun 2018 bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kamis(28/12).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi.

Kegiatan ini mengundang KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2018 yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara, IDI Wilayah Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Panwaslu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Perwakilan RSUD Dr. Soedarso, dan RSJ Daerah Sungai Bangkong.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait mekanisme pemeriksaan kesehatan bakal calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2018 mendatang", ungkap Umi saat memberikan sambutan.

Dijelaskannya bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2018 diselenggarakan oleh Provinsi Kalimantan Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Rabu, 27 Juni 2018.

"Untuk Pemeriksaan Kesehatan bakal calon mulai tanggal 8 s.d. 15 Januari 2018, sedangkan untuk penyampaian hasil pemeriksaan bakal calon 15 s.d. 16 Januari 2018", lanjutnya

Anggota KPU Provinsi yang membidangi Pencalonan Delfinus menyampaikan bahwa KPU telah membuat Keputusan Nomor 231 Tahun 2017 terkait Petunjuk Teknis Standart Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Serentak 2018.

"Ini adalah untuk yang pertama kalinya, KPU mengeluarkan standar yang sama terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon baik itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2018", ungkap Delfinus.(red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 547 Kali.