Rilis Pers, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kalbar Pemilu Tahun 2024

Pontianak - kalbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi didampingi Anggota, bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (28/5).

Rapat Pleno dilaksanakan setelah menerima Surat Dinas KPU Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa untuk Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penghitungan Perolehan Kursi dilakukan dengan memasukkan perolehan suara sah tiap partai politik yang dibagi dengan bilangan ganjil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sejumlah alokasi kursi pada tiap daerah pemilihan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat dan diurutkan berdasarkan nilai terbanyak hingga seluruh jumlah kursi pada daerah pemilihan habis terbagi.

Adapun partai politik yang memperoleh kursi antara lain :
1.  Partai Kebangkitan Bangsa mendapat 5 Kursi;
2. Partai Gerakan Indonesia Raya mendapat 9 Kursi;
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat 13 Kursi;
4. Partai Golongan Karya mendapat 9 Kursi;
5. Partai NasDem mendapat 10 Kursi;
6. Partai Keadilan Sejahtera mendapat 2 Kursi;
7. Partai Hati Nurani Rakyat mendapat 4 Kursi;
8. Partai Amanat Nasional mendapat 5 Kursi;
9. Partai Demokrat mendapat 6 Kursi; dan
10. Partai Persatuan Pembangunan mendapat 2 Kursi.
 
Rapat Pleno ini menetapkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat No 24 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat No 25 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 188 Kali.