
Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2018
kalbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyosialisasikan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat tentang Penetapan jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik serta jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, Senin(18/09) bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi serta Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi kepada Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkait persyaratan pencalonan yang telah kami tetapkan sebelumnya," Ungkap Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty.
"Untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik, wajib memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari 65 jumlah kursi DPRD Provinsi yaitu 13 kursi atau 25% akumulasi suara sah partai politik yaitu 630.812 suara sah berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Sedangkan untuk bakal pasangan calon perseorangan, wajib memenuhi syarat dukungan minimal 8,5% dari 3.539.794 pemilih yakni 300.883 pendukung yang sebarannya harus di lebih 50% dari 14 jumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalimatan Barat yakni 8 kabupaten/Kota. Penetapan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan berdasarkan pada jumlah daftar pemilih terakhir yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017," jelasnya.
“Khusus untuk pengajuan pasangan calon yang menggunakan perolehan 25% suara sah hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi,” lanjutnya.
Selanjutnya Umi menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi serta bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 berjalan dengan damai, demokratis.
Pada Pemilihan serentak tahun 2018 selain pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur juga dilaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuburaya, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara(red).