
Sosialisasi Pencalonan Pilkada Kalbar Tahun 2018
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Selasa(12/12) bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat jl. Subarkah No.1 Pontianak.
"Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 akan memasuki tahapan pendaftaran calon yakni pada tanggal 8 s.d. 10 Januari 2018 yang diajukan partai politik atau gabungan apartai politik maupun dari jalur perseorangan", ungkap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., saat memberikan sambutan.
Umi membuka kegiatan dimaksud langsung dengan didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat, serta Jajaran di KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya Umi juga menjelaskan bahwa sehari sebelumnya yaitu pada Senin(11/12) , KPU Provinsi juga telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Kalimantan Barat terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon baik itu calon Gubernur maupun Wakil Gubernur.
"KPU Provinsi bekerjasama dengan tiga lembaga yakni IDI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat terkait pemeriksaan bakal calon, karena pada tanggal 15 - 16 Januari 2018, Tim Pemeriksa kesehatan sudah harus menyerahkan hasil pemeriksaan bakal calon yang bersifat final dan tidak ada pembanding kepada KPU Provinsi sebagai salah satu syarat calon", jelasnya.
Setelah pendaftaran calon, selanjutnya adalah penelitian syarat pencalonan yang wajib ada dan sah pada saat pendaftaran seperti pemenuhan kursi sebesar 20% atau suara sah sebesar 25%, kesepakatan bergabung untuk gabungan partai politik, keputusan dari DPP yang menetapkan pasangan calon bagi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik. Kemudian tahapan penelitian syarat calon bagi calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik serta calon perseorangan yang wajib ada. Setelah itu tahapan penelitian syarat pencalonan bagi pasangan calon jalur perseorangan.
Anggota KPU Provinsi Delfinus juga menjelaskan bahwa tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 terutama pendaftaran calon hanya kurang dari 1 bulan terhitung sejak hari ini.
"Untuk pendaftaran calon dimulai tanggal 8 sampai tanggal 10 Januari 2018 pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, namun di hari terakhir yaitu tanggal 10 Januari mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB sehingga jika kita hitung mundur dari sekarang waktu yang tersisa kurang dari 1 bulan. Untuk itu persyaratan calon yang berkaitan dengan dokumen-dokumen sudah harus dipersiapkan", ungkap Delfinus.
"Pada saat pendaftaran, pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon yang diusung serta bakal pasangan calon dari jalur perseorangan wajib hadir pada saat pendaftaran. Jika tidak dapat hadir, proses pendaftaran tidak dapat dilakukan kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang", lanjutnya.
Sosialisasi ini mengundang 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014, bakal calon perseorangan, serta Bawaslu Provinsi.(red)