Tujuh KPU Kabupaten Umumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

kpu-kalbarprov.go.id – Mulai hari ini minggu (24/05/15), 7 (tujuh) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2015 mengumumkan Penyerahan dokumen dukungan pasangan Calon Perseorangan di media massa cetak dan elektronik secara serentak berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015.

Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada tersebut antara lain : Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas.

Penyerahan dokumen dukungan Pasangan calon Perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 11 Juni s.d 15 Juni 2015, Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB yang dilaksanakan di masing-masing Kantor KPU Kabupaten.

Dalam Penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dihadiri Pasangan calon Perseorangan dan/atau Tim dengan menyampaikan Dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan berupa Surat Pernyataan Dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dibubuhi materai dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang wajib dilampiri bukti fotokopi identitas kependudukan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dokumen sebagaimana dimaksud, diserahkan dalam bentuk hardcopy yang dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan softcopy (CD) dengan format Microsoft Excel.

Untuk dukungan Pasangan calon masing-masing kabupaten, yaitu :

  1. Kabupaten Ketapang, Dukungan Pasangan calon yang disampaikan paling sedikit 7,5% dari 573.809 Jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Ketapang, yaitu paling sedikit 43.036 Jiwa, yang tersebar dilebih dari 50% (lima Puluh Persen) dari 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Ketapang, yaitu paling sedikit 11 (sebelas) Kecamatan;
  2. Kabupaten Kapuas Hulu, Dukungan Pasangan calon yang disampaikan paling sedikit 10% dari 234.192 Jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu paling sedikit 23.420 Jiwa, yang tersebar dilebih dari 50% (lima Puluh Persen) dari 23 (dua puluh tiga) Kecamatan di Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu paling sedikit 12 (dua belas) Kecamatan;
  3. Kabupaten Sintang, Dukungan Pasangan calon yang disampaikan paling sedikit 8,5% dari 398.562 Jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Sintang, yaitu paling sedikit 33.878 Jiwa, yang tersebar dilebih dari 50% (lima Puluh Persen) dari 14 (empat belas) Kecamatan di Kabupaten Sintang, yaitu paling sedikit 8 (delapan) Kecamatan;
  4. Kabupaten Melawi, Dukungan Pasangan calon yang disampaikan paling sedikit 10% dari 226.289 Jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Melawi, yaitu paling sedikit 22.629 Jiwa, yang tersebar dilebih dari 50% (lima Puluh Persen) dari 11 (Sebelas) Kecamatan di Kabupaten Melawi, yaitu paling sedikit 6 (enam) Kecamatan;
  5. Kabupaten Sekadau, Dukungan Pasangan calon yang disampaikan paling sedikit 10% dari 205.866 Jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Sekadau, yaitu paling sedikit 20.587 Jiwa, yang tersebar dilebih dari 50% (lima Puluh Persen) dari 7 (tujuh) Kecamatan di Kabupaten Sekadau, yaitu paling sedikit 4 (empat) Kecamatan;
  6. Kabupaten Bengkayang, Dukungan Pasangan calon yang disampaikan paling sedikit 8,5% dari 280.364 Jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Bengkayang, yaitu paling sedikit 23.831 Jiwa, yang tersebar dilebih dari 50% (lima Puluh Persen) dari 17 (tujuh belas) Kecamatan di Kabupaten Bengkayang, yaitu paling sedikit 9 (sembilan) Kecamatan;
  7. Kabupaten Sambas, Dukungan Pasangan calon yang disampaikan paling sedikit 7,5% dari 626.995 Jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Sambas, yaitu paling sedikit 47.025 Jiwa, yang tersebar dilebih dari 50% (lima Puluh Persen) dari 19 (sembilan belas) Kecamatan di Kabupaten Sambas, yaitu paling sedikit 10 (sepuluh) Kecamatan.

Informasi lebih lanjut tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dapat menghubungi Tim Helpdesk masing-masing Kabupaten.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,181 Kali.