Pengumuman/SE

102

JPPR Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Kalbar melaksanakan penyampaian Sertifikat Akreditasi dan Tanda Pengenal Pemantau Pemilihan kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat, bertempat di Ruang Rapat KPU Kalbar, Selasa (23/7). KPU Kalbar menetapkan JPPR sebagai pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 setelah dokumen persyaratan pendaftaran JPPR dinyatakan lengkap dan sah.(adm)


Selengkapnya
167

Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survey Pemilihan Tahun 2024

kalbar.kpu.go.id - Berikut disampaikan Pengumuman KPU Kalbar Nomor 11/PL.02-Pu/61/2.1/2024 tentang Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024. DOWNLOAD PENGUMUMAN DOWNLOAD FORM III-1 DOWNLOAD FORM III-2 DOWNLOAD FORM III-3


Selengkapnya
188

Rilis Pers, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kalbar Pemilu Tahun 2024

Pontianak - kalbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi didampingi Anggota, bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (28/5). Rapat Pleno dilaksanakan setelah menerima Surat Dinas KPU Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa untuk Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Penghitungan Perolehan Kursi dilakukan dengan memasukkan perolehan suara sah tiap partai politik yang dibagi dengan bilangan ganjil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sejumlah alokasi kursi pada tiap daerah pemilihan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat dan diurutkan berdasarkan nilai terbanyak hingga seluruh jumlah kursi pada daerah pemilihan habis terbagi. Adapun partai politik yang memperoleh kursi antara lain : 1.  Partai Kebangkitan Bangsa mendapat 5 Kursi; 2. Partai Gerakan Indonesia Raya mendapat 9 Kursi; 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat 13 Kursi; 4. Partai Golongan Karya mendapat 9 Kursi; 5. Partai NasDem mendapat 10 Kursi; 6. Partai Keadilan Sejahtera mendapat 2 Kursi; 7. Partai Hati Nurani Rakyat mendapat 4 Kursi; 8. Partai Amanat Nasional mendapat 5 Kursi; 9. Partai Demokrat mendapat 6 Kursi; dan 10. Partai Persatuan Pembangunan mendapat 2 Kursi.   Rapat Pleno ini menetapkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat No 24 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat No 25 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Selengkapnya
76

Rilis Pers, Perkembangan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024

kalbar.kpu.go.id – Pontianak, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Muda - Suyanto mundur dari Jalur Perseorangan. Dukungan sejumlah 387.119 yang terdiri dari 352.280 dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silonkada dan 34.839 dukungan melalui dokumen fisik yang telah diterima pada tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan Pencalonan Perseorangan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024, ditarik beserta dokumen lainnya melalui surat pernyataan yang disampaikan secara langsung oleh Muda, Selasa (14/5) bertempat di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi didampingi Anggota Syarifah Nuraini dan Heru Hermansyah menerima langsung surat pernyataan penarikan dokumen dan dukungan tersebut. Selanjutnya, KPU Provinsi Kalimantan Barat akan berkoordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terkait penarikan tersebut.


Selengkapnya