Berita Terkini

379

Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Daerah 3T

kalbar.kpu.go.id - Sambas, KPU RI gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Kepada Kelompok Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU RI untuk Daerah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang menjadi salah satu lokus sosialisasi dan pendidikan pemilih dari 38 lokus se-Indonesia, bertempat di Hotel Pantura Jaya, Kabupaten Sambas, Selasa (11/6). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat Kabupaten Sambas dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan berpesan untuk menjaga dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Narasumber dalam kegiatan ini Anggota KPU Kalbar Kartono Nuryadi, Ketua Umum NETFID Indonesia M. Afit Khomsani, dan Ketua PH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Barat Tono. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Kabupaten Sambas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sambas, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sambas, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas, dan Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Sambas.(adm)


Selengkapnya
504

Pemilu 2024, Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalbar

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. UNDUH DOKUMEN >> SK NO 24 TAHUN 2024 << >> SK NO 25 TAHUN 2024 <<


Selengkapnya
551

KPU Kalbar Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kalbar

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (KPU Kalbar) gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Peroleh Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi didampingi Anggota, bertempat di Golden Tulip, Pontianak, Selasa(28/5). Rapat pleno ini dilaksanakan setelah KPU Kalbar menerima Surat Dinas KPU No 789/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK yang menyatakan bahwa untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan didasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. "Penetapan Penghitungan Perolehan Kursi dilakukan dengan memasukkan perolehan suara sah tiap partai politik yang dibagi dengan bilangan ganjil yakni 1, 3, 5, 7 dan seterusnya sejumlah alokasi kursi pada tiap daerah pemilihan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat", ucap M.S. Budi. Selanjutnya, Syarifah Nuraini selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan membacakan seluruh perolehan suara sah dan kursi yang didapat oleh partai politik yang berdasarkan hasil pembagian dan diurutkan berdasarkan nilai terbanyak hingga seluruh jumlah kursi pada daerah pemilihan tersebut habis. Adapun partai politik yang memperoleh kursi antara lain : 1. Partai Kebangkitan Bangsa mendapat 5 Kursi; 2. Partai Gerakan Indonesia Raya mendapat 9 Kursi; 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat 13 Kursi; 4. Partai Golongan Karya mendapat 9 Kursi; 5. Partai NasDem mendapat 10 Kursi; 6. Partai Keadilan Sejahtera mendapat 2 Kursi; 7. Partai Hati Nurani Rakyat mendapat 4 Kursi; 8. Partai Amanat Nasional mendapat 5 Kursi; 9. Partai Demokrat mendapat 6 Kursi; dan 10. Partai Persatuan Pembangunan mendapat 2 Kursi. Setelah menetapkan Perolehan Kursi yang tertuang dalam Keputusan KPU Kalbar No 24 Tahun 2024, KPU Kalbar selanjutnya menetapkan daftar calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Periode 2024 - 2029 yang tertuang dalam Keputusan KPU Kalbar No 25 Tahun 2024. Syarifah Nuraini menghimbau kepada calon terpilih untuk menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN tersebut kepada KPU Kalbar maksimal 21 hari sebelum dilantik. Sebelum kegiatan tersebut ditutup, M.S. Budi mengucapkan terima kasih atas semua dukungan yang telah diberikan oleh semua stake holder dan sehingga seluruh proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dengan sukses. Kegiatan yang dihadiri oleh forkompinda, partai politik, undangan, media serta Bawaslu Provinsi berjalan dengan aman dan tertib.(nzi)


Selengkapnya
872

Rilis Pers Penyerahan Dokumen Dukungan Pencalonan Perseorangan

kalbar.kpu.go.id – Pontianak, Setelah mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024, KPU Provinsi Kalimantan Barat menerima Bakal Pasangan Calon Perseorangan yakni Muda Mahendrawan - Suyanto Tanjung dengan menyerahkan dokumen dukungan sejumlah 387.119 dukungan yang tersebar di 14 kabupaten/Kota pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.33 WIB. Adapun Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur yakni sejumlah 336.478 dukungan dan tersebar di minimal 8 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sebagaimana keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2024. Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut mendatangi KPU Provinsi Kalimantan Barat didampingi tim pendukung menyerahkan dokumen berupa Form Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dan Form Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, untuk form Model B.1-KWK-PERSEORANGAN sejumlah 352.280 dukungan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) sedangkan sejumlah 34.839 dukungan diserahkan menggunakan dokumen fisik. Untuk dokumen fisik, Bapaslon diberikan waktu selama 3 x 24 Jam untuk melakukan proses unggah ke Silonkada sejak diterbitkannya tanda penerimaan dan Berita Acara penerimaan. Selanjutnya, KPU Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang telah diserahkan melalui Silonkada mulai 13 s.d 29 Mei 2024.


Selengkapnya
411

Bapaslon Perseorangan, Muda - Suyanto Serahkan 387.119 dukungan

Pontianak, Tepat pada pukul 23.59 WIB,  KPU Provinsi Kalimantan Barat resmi menutup Penyerahan Dokumen Dukungan Pencalonan Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024, Minggu(12/05) bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Berdasarkan Tahapan yang telah ditetapkan, maka Penyerahan Dokumen Pencalonan Perseorangan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 yang kami buka sejak tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 secara resmi ditutup", ucap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi (M.S. Budi) didampingi Anggota, Sekretaris saat menutup Tahapan dimaskud. Pada pelaksanaan tahapan dimaksud, pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.33 WIB M. S. Budi didampingi Anggota, Sekretaris menerima Bapaslon Perseorangan yakni Muda Mahendrawan - Suyanto Tanjung yang hadir untuk menyerahkan dokumen dukungan sejumlah 387.119 dukungan yang tersebar di 14 kabupaten/Kota. Adapun Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur yakni sejumlah 336.478 dukungan dan tersebar di minimal 8 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sebagaimana keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2024. Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut mendatangi KPU Provinsi Kalimantan Barat didampingi tim pendukung menyerahkan dokumen berupa Form Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dan Form Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, untuk form Model B.1-KWK-PERSEORANGAN sejumlah 352.280 dukungan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) sedangkan sejumlah 34.839 dukungan diserahkan menggunakan dokumen fisik. Untuk dokumen fisik, Bapaslon diberikan waktu selama 3 x 24 Jam untuk melakukan proses unggah ke Silonkada sejak diterbitkannya tanda penerimaan dan Berita Acara penerimaan. Selanjutnya, KPU Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang telah diserahkan melalui Silonkada mulai 13 s.d 29 Mei 2024. "Setelah verifikasi administrasi dilakukan terhadap dukungan yang diserahkan, yang menjadi perhatian adalah jika dukungan sama atau melebihi syarat minimal dukungan maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Namun jika dukungan kurang dari syarat minimal dukungan maka Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dilakukan verifikasi Faktual", pungkas M.S. Budi.(nzi)


Selengkapnya
414

Peluncuran Tahapan Pilgub Kalbar 2024

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Kalbar menyelenggarakan Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024, di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Pontianak, Rabu (1/5). Peluncuran ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pj. Gubernur Kalbar Harisson, Kapolda Kalbar Pipit Rismanto, Forkopimda, Instansi Pemerintahan, Partai Politik, Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Walikota se-Kalbar, KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Media, serta masyarakat Kalimantan Barat. Pada kesempatan ini, Hasyim memberikan sambutan sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah mendukung secara penuh pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta peran aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 resmi diluncurkan ditandai dengan penekanan tombol sirine secara serentak oleh Ketua KPU RI, Pj. Gubernur, Kapolda, Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kalbar.(adm)


Selengkapnya