Pengumuman/SE

266

Siaran Pers : Soft Launching Perpustakaan JDIH KPU Kalbar

KPU Provinsi Kalimantan Barat melangsungkan Soft Launching Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada hari Selasa, 16 Agustus 2022. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, membuka sekaligus meresmikan kegiatan Soft Launching Perpustakaan JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, dan seluruh pegawai di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Soft Launching Perpustakaan JDIH ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris, dilanjutkan potong tumpeng serta doa yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mujiyo. Ramdan mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Divisi Hukum dan Pengawasan dan Bagian TPPPHSDM sebagai leading sector pembentukan Perpustakaan JDIH, dan tentunya tidak lepas dari dukungan seluruh pegawai di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. Ramdan juga berharap dengan didirikannya perpustakaan ini semakin menambah khasanah kepemiluan dan kebutuhan yang diperlukan dalam rangka pengembangan proses pendidikan pemilih dan politik kepada semua pihak. KPU merupakan lembaga yang cukup sering mendapat kunjungan dari para akademisi, terutama mahasiswa dan pelajar. Untuk itu Ramdan juga berpesan agar Perpustakaan JDIH KPU Kalimantan Barat dapat diperkenalkan kepada pengunjung yang datang agar dapat menambah literasi serta membantu mahasiswa dan pelajar dalam menyelesaikan penelitian mereka.


Selengkapnya
2088

Siaran Pers : Perkembangan Anggaran KPU dalam Melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun Anggaran 2022

>> DOWNLOAD << Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.


Selengkapnya
291

Siaran Pers KPU : Hari Kedua, Parpol Apresiasi Pelayanan Pendaftaran KPU Yang Optimal

Jakarta, kpu.go.id – Tahapan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari kedua pada Selasa (2/8/2022). Di hari kedua ini proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berjalan lancar. Partai politik yang hadir untuk mendaftar memberikan apresiasi atas optimalnya pelayanan pendaftaran yang dilakukan KPU.  Pada hari kedua ini hadir mendaftar Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir. Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.  Di Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Moch. Afifuddin dan Idham Holik bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU  telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.  Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars PKN untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU.  Sebagai informasi, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube KPU RI.  Dalam sambutannya, Hasyim mengatakan bahwa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Parti Politik (SIPOL). Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang gunakan untuk memeriksa hanya satu, yakni lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan.  “Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” kata Hasyim.  Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019  durasi paling cepat untuk memeriksa kelengkapan dokumen memerlukan waktu kurang lebih 8 jam. “Dengan SIPOL jauh lebih cepat dibandingkan 5 tahun yang lalu, yakni 4 jam untuk  memeriksa dokumen hingga ke berita acara dan status pendaftarannya,” lanjutnya.  Anggota KPU, Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan usai prosesi pendaftaran menjelaskan, hingga hari ini, Selasa (2/8/2022) sudah ada 39 partai politik nasional pemegang akun SIPOL, dan sudah ada 10 parpol yang mendaftar ke KPU. Masih ada 29 partai lagi yang akan mendaftar dalam rentang waktu sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB.   Tentunya KPU akan berkomunikasi dengan pimpinan parpol pemegang akun SIPOL, mengimbau agar mereka memanfaatkan rentang waktu sampai tanggal 14 Agustus 2022. Jika parpol yang mendaftar jumlahnya tidak banyak, maka kesempatan mereka untuk menggelar konferensi pers dan menyapa masyarakat, teman pemilih akan lebih optimal.   Lanjut, Idham total partai yang telah mengkonfirmasi atau menyampaikan pemberitahuan baik melalui surat maupun Messenger seperti WhatsApp, totalnya 23 partai politik pemegang akun SIPOL. Dari 29 parpol yang sudah mendaftar 10 parpol, berarti tinggal 13 lagi. KPU yakin dalam perkembangannya, partai-partai yang belum mengkonfirmasi jadwal pendaftaran akan segera mengkonfirmasi kedatangan mereka.  “Tahapan pendaftaran partai politik ini adalah tahapan yang penting, karena di tahapan inilah yang menentukan partai politik apa saja yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan menjadi peserta,” ungkap Idham.  Terakhir, Idham meminta masyarakat untuk mengakses informasi website info pemilu yang dikelola oleh KPU RI. Ada fitur untuk mengecek Tahapan Pemilu, JDIH, PPID KPU, Cek Anggota Parpol, Lindungi Hakmu, dan Lapor. “Mari luangkan waktu untuk mengakses, semakin kita berpartisipasi demokrasi akan semakin baik dan tentunya Indonesia akan semakin baik,” pungkasnya.  Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi KPU RI terhadap Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mendaftarkan sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, pukul 16.41 WIB, KPU menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan Parpol bersangkutan didaftar.(HUMAS KPU RI)


Selengkapnya
400

Siaran Pers KPU : Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

>> DOWNLOAD << Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh. Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.(kpu)


Selengkapnya