Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekeretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022
PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik/ tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
Diutamakan yang berdomisili sesuai unit kerja.
PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi :
No.
Jabatan
Kualifikasi
Jumlah Formasi
Unit Kerja
1
PPNPN bidang Administrasi
Mampu mengoperasikan komputer dan media teknologi informasi lainnya
1 (Satu)
KPU Provinsi Kalimantan Barat
1 (Satu)
KPU Kota Pontianak
1 (Satu)
KPU Kabupaten Landak
1 (Satu)
KPU Kabupaten Sanggau
1 (Satu)
KPU Kabupaten Ketapang
2
PPNPN bidang Keamanan
Memiliki sertifikat tenaga pengamanan (sertifikat Pendidikan Dasar Satpam)
Diutamakan yang berpengalaman
Diutamakan memiliki kemampuan ilmu bela diri
1 (Satu)
KPU Provinsi Kalimantan Barat
1 (Satu)
KPU Kabupaten Kubu Raya
1 (Satu)
KPU Kabupaten Kayong Utara
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN, dilampiri dengan:
Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
Daftar Riwayat Hidup, dengan melampirkan keterangan pendukung seperti Sertifikat pelatihan, Surat pengalaman kerja, penghargaan (bila ada).
Surat Pengalaman Kerja (bila ada);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
Persyaratan angka 6 dan 7 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN;
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN
Pendaftaran : 12-13 Mei 2022
Seleksi Administrasi: 12-14 Mei 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 Mei 2022
Tes Kompetensi: tanggal 17 Mei 2022
Pengumuman Hasil Tes Kompetensi: 18 Mei 2022
Tes Wawancara: 19 Mei 2022
Pengumuman Hasil Akhir: 21 Mei 2022
Pemanggilan dan Pemberkasan: 30 Mei 2022
KETENTUAN LAIN
Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN, dengan membawa :
Semua dokumen persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Persyaratan Administrasi;
Menyiapkan Meterai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
Tahapan tes kompetensi dan wawancara akan dilakukan secara online via zoom meeting (link dan jadwal akan diinformasikan melalui email);
Penyampaian informasi proses penerimaan PPNPN akan dilakukan oleh panitia memalui web https://kalbar.kpu.go.id;
Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikutsertakan dalam seleksi administratif;
Pelamar yang diterima sebagai PPNPN tidak secara otomatis berhak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
Pelamar yang diterima, bekerja atas dasar kontrak kerja mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan pimpinan dan evaluasi hasil kinerja;
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun;
Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan (Unit Kerja);
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN PPNPN
Selengkapnya