Penerimaan PPNPN Tahun 2022
Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekeretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022 PERSYARATAN UMUM Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik/ tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; Diutamakan yang berdomisili sesuai unit kerja. PERSYARATAN KHUSUS Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi : No. Jabatan Kualifikasi Jumlah Formasi Unit Kerja 1 PPNPN bidang Administrasi Mampu mengoperasikan komputer dan media teknologi informasi lainnya 1 (Satu) KPU Provinsi Kalimantan Barat 1 (Satu) KPU Kota Pontianak 1 (Satu) KPU Kabupaten Landak 1 (Satu) KPU Kabupaten Sanggau 1 (Satu) KPU Kabupaten Ketapang 2 PPNPN bidang Keamanan Memiliki sertifikat tenaga pengamanan (sertifikat Pendidikan Dasar Satpam) Diutamakan yang berpengalaman Diutamakan memiliki kemampuan ilmu bela diri 1 (Satu) KPU Provinsi Kalimantan Barat 1 (Satu) KPU Kabupaten Kubu Raya 1 (Satu) KPU Kabupaten Kayong Utara PERSYARATAN ADMINISTRASI Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN, dilampiri dengan: Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; Daftar Riwayat Hidup, dengan melampirkan keterangan pendukung seperti Sertifikat pelatihan, Surat pengalaman kerja, penghargaan (bila ada). Surat Pengalaman Kerja (bila ada); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah; Persyaratan angka 6 dan 7 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN; TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN Pendaftaran : 12-13 Mei 2022 Seleksi Administrasi: 12-14 Mei 2022 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 Mei 2022 Tes Kompetensi: tanggal 17 Mei 2022 Pengumuman Hasil Tes Kompetensi: 18 Mei 2022 Tes Wawancara: 19 Mei 2022 Pengumuman Hasil Akhir: 21 Mei 2022 Pemanggilan dan Pemberkasan: 30 Mei 2022 KETENTUAN LAIN Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN, dengan membawa : Semua dokumen persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Persyaratan Administrasi; Menyiapkan Meterai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar. Tahapan tes kompetensi dan wawancara akan dilakukan secara online via zoom meeting (link dan jadwal akan diinformasikan melalui email); Penyampaian informasi proses penerimaan PPNPN akan dilakukan oleh panitia memalui web https://kalbar.kpu.go.id; Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikutsertakan dalam seleksi administratif; Pelamar yang diterima sebagai PPNPN tidak secara otomatis berhak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); Pelamar yang diterima, bekerja atas dasar kontrak kerja mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, dan dapat diperpanjang sesuai kebijakan pimpinan dan evaluasi hasil kinerja; Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun; Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan (Unit Kerja); Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. PANITIA SELEKSI PENERIMAAN PPNPN
Selengkapnya