Pengumuman/SE

235

Pengumuman Rancangan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Masyarakat dapat melakukan tangapan dan masukan terhadap rancangan Dapil  dengan cara : 1. Masukan dan Tanggapan dilakukan pada tanggal 23 November s.d. 6 Desember 2022 pukul 09.00 - 16.00 WIB. 2. Masukan dan Tanggapan dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang berlaku melalui datang langsung atau melalui link >> TANGGAPAN <<. 3. Masukan dan Tanggapan disampaikan dengan dilengkapi dengan identitas pelapor.   FILE UNDUHAN 1. Kota Pontianak  2. Kabupaten Mempawah 3. Kabupaten Kubu Raya 4. Kota Singkawang 5. Kabupaten Bengkayang 6. Kabupaten Sambas 7. Kabupaten Landak 8. Kabupaten Sanggau 9. Kabupaten Sekadau 10. Kabupaten Sintang 11. Kabupaten Melawi 12. Kabupaten Kapuas Hulu 13. Kabupaten Ketapang 14. Kabupaten Kayong Utara


Selengkapnya
335

Pengumuman Rekrutmen Badan AdHoc PPK Se-Kalbar

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman Rekruitmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kalimantan Barat yang dapat dilakukan di tiap KPU Kabupaten/Kota. Persyaratan  Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; Mampu secarajasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan  Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili sejak tanggal 20 November 2022 s.d. 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: >> siakba.kpu.go.id << dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota   FILE UNDUHAN 1. Kota Pontianak  2. Kabupaten Mempawah 3. Kabupaten Kubu Raya 4. Kota Singkawang 5. Kabupaten Bengkayang 6. Kabupaten Sambas 7. Kabupaten Landak 8. Kabupaten Sanggau 9. Kabupaten Sekadau 10. Kabupaten Sintang 11. Kabupaten Melawi 12. Kabupaten Kapuas Hulu 13. Kabupaten Ketapang 14. Kabupaten Kayong Utara


Selengkapnya
428

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

kpu.go.id – Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi/KIP Aceh terdekat. FORM DPD << DOWNLOAD


Selengkapnya