Pengumuman/SE

301

Pengumuman Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Balon DPD

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman KPU Kalbar Nomor : 168 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu : Jumlah dukungan minimal Pemilih sejumlah 2000 dukungan dan tersebar di minimal 7 dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Waktu dan Tempat Penyerahan Tanggal : 16 s.d. 29 Desember 2022 Waktu : - 08.00 s.d. 16.00 WIB (tanggal 16 s.d. 28 Desember 2022)                - 08.00 s.d. 23.59 WIB (tanggal 29 Desember 2022) Tempat : Ruang Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat Jl. Subarkah No. 1 Pontianak 3. Bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan a. FORMULIR MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD dan FORMULIR MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 rangkap. b. FORMULIR LAMPIRAN MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon. c. FORMULIR MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih, apabila terdapat perbedaan umur, status perkawinan atau status pekerjaan pada KTP-el atau KK dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon. Demikian diumumkan untuk diketahui. >> DOWNLOAD PENGUMUMAN <<


Selengkapnya
747

Pengumuman Rancangan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) serta Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Masyarakat dapat melakukan tangapan dan masukan terhadap rancangan Dapil  dengan cara : 1. Masukan dan Tanggapan dilakukan pada tanggal 23 November s.d. 6 Desember 2022 pukul 09.00 - 16.00 WIB. 2. Masukan dan Tanggapan dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang berlaku melalui datang langsung atau melalui link >> TANGGAPAN <<. 3. Masukan dan Tanggapan disampaikan dengan dilengkapi dengan identitas pelapor.   FILE UNDUHAN 1. Kota Pontianak  2. Kabupaten Mempawah 3. Kabupaten Kubu Raya 4. Kota Singkawang 5. Kabupaten Bengkayang 6. Kabupaten Sambas 7. Kabupaten Landak 8. Kabupaten Sanggau 9. Kabupaten Sekadau 10. Kabupaten Sintang 11. Kabupaten Melawi 12. Kabupaten Kapuas Hulu 13. Kabupaten Ketapang 14. Kabupaten Kayong Utara


Selengkapnya
386

Pengumuman Rekrutmen Badan AdHoc PPK Se-Kalbar

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman Rekruitmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kalimantan Barat yang dapat dilakukan di tiap KPU Kabupaten/Kota. Persyaratan  Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; Mampu secarajasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan  Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili sejak tanggal 20 November 2022 s.d. 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: >> siakba.kpu.go.id << dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota   FILE UNDUHAN 1. Kota Pontianak  2. Kabupaten Mempawah 3. Kabupaten Kubu Raya 4. Kota Singkawang 5. Kabupaten Bengkayang 6. Kabupaten Sambas 7. Kabupaten Landak 8. Kabupaten Sanggau 9. Kabupaten Sekadau 10. Kabupaten Sintang 11. Kabupaten Melawi 12. Kabupaten Kapuas Hulu 13. Kabupaten Ketapang 14. Kabupaten Kayong Utara


Selengkapnya
482

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

kpu.go.id – Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi/KIP Aceh terdekat. FORM DPD << DOWNLOAD


Selengkapnya