Pengumuman/SE

1591

KPU Kalbar Tetapkan 3 Paslon dalam Pilgub Kalbar 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, KPU Provinsi Kalimantan Barat mengelar Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Senin(12/02) bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat Jl. Subarkah No. 1 Pontianak. Setelah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan untuk menetapkan Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, berdasarkan Tahapan, Program dan jadwal Penyelanggaraan yang telah ditetapkan", ucap Umi saat menyampaikan sambutan pada kegiatan tersebut. Dijelaskan bahwa KPU Provinsi menerima 4 orang bakal pasangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang terdiri dari 3 Bapaslon melalui jalur parpol/gabungan parpol dan 1 bapaslon dari jalur perseorangan. Adapun bakal pasangan calon tersebut antara lain : 1. H. Sutarmidji, SH., M.Hum dan Drs. H. Ria Norsan, MM., MH. yang diusung Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Hanura, dan PKB;2. Drs. Milton Crosby, M.Si. dan H. Boyman Harun, S.H. yang diusung Partai Gerindra dan PAN;3. dr. Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot, M.Pd. yang diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan PKPI; dan 4. Kartius, SH., M.Si. dan H. Pensong, SE., M.Si. yang melalui jalur perseorangan. Untuk bapaslon jalur perseorangan, pada tahap penyerahan syarat dukungan perbaikan tidak dapat mencapai syarat minimal perbaikan yaitu sebanyak 356.608 dukungan. "Dengan ini 3 bakal pasangaan calon yang diusung parpol/gabungan parpol yaitu H. Sutarmidji, SH., M.Hum dan Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., Drs. Milton Crosby, M.Si. dan H. Boyman Harun, S.H., dan dr. Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot, M.Pd. resmi menjadi pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018", ungkapnya saat membacakan Keputusan KPU Provinsi tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. Setelan membacakan keputusan KPU Provinsi tersebut, selanjutnya keputusan tersebut diserahkan kepada bapaslon yang resmi menjadi paslon secara bergantian. Hadir dalam kegiatan ini Bakal Pasangan Calon, parpol/gabungan Parpol Pengusung, Tim dari Bakal Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi, Forkopinda, stakeholder, dan media massa.(nzi) DOWNLOAD KEPUTUSAN PENETAPAN


Selengkapnya
653

KPU Kalbar Gelar Rakor Persiapan Kampanye

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat, Rabu(23/01). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. "KPU Provinsi memerlukan peran aktif dari stakeholder seperti Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan oleh Pasangan Calon yang akan ditetapkan pada bulan Februari mendatang", ungkap Umi saat memberikan sambutan. Dijelaskan bahwa berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, masa kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. "Pada pelaksanaan pemilihan kali ini ada 4 bakal pasangan calon yang merupakan kepala daerah, Pak Sutarmidji merupakan Walikota Pontianak, Pak Ria Norsan merupakan Bupati Mempawah, Bu Karolin sebagai Bupati Landak dan Pak Suryadman Gidot adalah Bupati Bengkayang sehingga pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon, semua spanduk dan baliho yang dibuat atas nama Pemerintah Daerah wajib diturunkan serta selama masa kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dari kedinasan termasuk rumah dinas", lanjutnya. Anggota KPU Provinsi Misrawi yang membidangi Kampanye menambahkan bahwa Pasangan Calon yang merupakan kepala daerah yang ditetapkan sebagai pasangan calon wajib menyerahkan Surat Ijin Cuti selama masa kampanye. "Jika tidak menyampaikan surat ijin cuti selama masa kampanye, konsekuensinya adalah pembatalan sebagai pasangan calon", ungkap Misrawi. "Salah satu kewenangan pihak kepolisian dalam kegiatan kampanye dapat membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon yang tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian", lanjutnya. Selain itu, acara ini dilaksanakan untuk mendapatkan komitmen bersama serta menyatukan persepsi agar pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 dapat berjalan lancar dan aman sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dalam pelaksanaan tahapan kampanye. Kegiatan ini mengundang Bawaslu Provinsi, Kapolda Kalimantan Barat, Biro Pemerintahan Provinsi, Badan Kesbangpol Provinsi, Satpol PP Provinsi, BKD Provinsi, KPID Kalimantan Barat dan Komisi Informasi Kalimantan Barat.(nzi)


Selengkapnya
917

Raker Persiapan Kampanye Pilgub Kalbar 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Kerja (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu(23/01). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat dan mengundang Ketua/Anggota yang membidangi Sosialisasi serta Kasubbag Teknis dari 14 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. "KPU Provinsi pada Minggu(21/01) telah menetapkan bahwa bakal pasangan calon jalur perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan sehingga tidak lagi dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan dan KPU Provinsi masih menunggu apakah bakal pasangan calon tersebut menggunakan haknya untuk bersengketa di Bawaslu Provinsi", ungkap Umi saat memberikan sambutan. "Berdasarkan hal tersebut, praktis saat ini hanya tinggal 3 bakal pasangan calon yang terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai pasangan calon untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018", lanjutnya. Dijelaskan bahwa berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, masa kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 23 s.d. 25 Januari 2018 menghadirkan narasumber dari Komisi Penyiaran Informasi Provinsi Kalimantan Barat.(nzi)


Selengkapnya
1432

Syarat Minimal Dukungan Perbaikan Tidak Mencukupi, Kartius-Pensong Gagal Maju Pilgub Kalbar 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah melakukan verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan perbaikan yang diserahkan bakal pasangan calon Kartius, SH., M.Si dan H. Pensong, SE., M.Si., Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menetapkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 dari jalur perseorangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat, Minggu(21/01). "Dalam verifikasi jumlah dan sebaran dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan perbaikan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, verifikasi jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, dan verifikasi jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulie Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan", ungkap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH. saat membuka kegiatan Penyerahan Hasil Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran Perbaikan syarat dukungan. Dijelaskan bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 yang telah dilakukan sebelumnya, Rabu(03/01), KPU Provinsi Kalimantan Barat menetapkan 356.608 dukungan serta menambah jumlah kekurangan sebaran dukungan yaitu 2 kabupaten/kota yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan pada masa penyerahan perbaikan 18 - 20 Januari 2018. "Setelah dilakukan verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan perbaikan dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi Kalimantan Barat jumlah dukungan dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan berjumlah 283.180, untuk jumlah lampiran fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan (lampiran Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan) sejumlah 258.078 pendukung. Berdasarkan Hasil Penelitian dukungan tersebut maka Bakal Pasangan Calon atas nama Kartius, SH., M.Si dan H. Pensong, SE., M.Si., tidak memenuhi syarat karena mencapai jumlah kekurangan dukungan sebanyak 356.608", lanjutnya. Hasil Verifikasi tersebut dituangkan kedalam Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat kemudian diserahkan langsung kepada Bakal Pasangan Calon yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat serta hadirin yang hadir.(nzi)


Selengkapnya
932

Pengumuman Lelang Alat Peraga dan Bahan Kampanye

kalbar.kpu.go.id - Berikut disamnpaikan Pengumuman Pelelangan Umum PascaKualifikasi untuk Pengadaan dan Distribusi Alat Peraga Kampanye dan Pengadaan Bahan Kampanye Pemilihan Gubernur da Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. DOWNLOAD


Selengkapnya