kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat, Rabu(23/01).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"KPU Provinsi memerlukan peran aktif dari stakeholder seperti Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan oleh Pasangan Calon yang akan ditetapkan pada bulan Februari mendatang", ungkap Umi saat memberikan sambutan.
Dijelaskan bahwa berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, masa kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
"Pada pelaksanaan pemilihan kali ini ada 4 bakal pasangan calon yang merupakan kepala daerah, Pak Sutarmidji merupakan Walikota Pontianak, Pak Ria Norsan merupakan Bupati Mempawah, Bu Karolin sebagai Bupati Landak dan Pak Suryadman Gidot adalah Bupati Bengkayang sehingga pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon, semua spanduk dan baliho yang dibuat atas nama Pemerintah Daerah wajib diturunkan serta selama masa kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dari kedinasan termasuk rumah dinas", lanjutnya.
Anggota KPU Provinsi Misrawi yang membidangi Kampanye menambahkan bahwa Pasangan Calon yang merupakan kepala daerah yang ditetapkan sebagai pasangan calon wajib menyerahkan Surat Ijin Cuti selama masa kampanye.
"Jika tidak menyampaikan surat ijin cuti selama masa kampanye, konsekuensinya adalah pembatalan sebagai pasangan calon", ungkap Misrawi.
"Salah satu kewenangan pihak kepolisian dalam kegiatan kampanye dapat membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon yang tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian", lanjutnya.
Selain itu, acara ini dilaksanakan untuk mendapatkan komitmen bersama serta menyatukan persepsi agar pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 dapat berjalan lancar dan aman sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dalam pelaksanaan tahapan kampanye.
Kegiatan ini mengundang Bawaslu Provinsi, Kapolda Kalimantan Barat, Biro Pemerintahan Provinsi, Badan Kesbangpol Provinsi, Satpol PP Provinsi, BKD Provinsi, KPID Kalimantan Barat dan Komisi Informasi Kalimantan Barat.(nzi)
Selengkapnya