Pengumuman/SE

614

Pengumuman Pengadaan Sewa Billboard Sosialisasi

kalbar.kpu.go.id - Berikut disampaikan Pengumuman Nomor 4 Lelang Sederhana Pascakualifikasi (Lelang Ulang II) tentang Pengadaan Sewa Billboard Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018. DOWNLOAD


Selengkapnya
890

Pendidikan Pemilih, KPU Kalbar Sosialisasi dengan Warga Pontianak

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Demi tercapainya target partisipasi 77,5%, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 pada warga kota Pontianak Rabu(13/12) dan Kamis(14/12). Di tahun 2018, pelaksanaan Pemilihan Serentak di Provinsi Kalimantan Barat selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 5 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kubu Raya. Anggota KPU Provinsi Divisi Sosialisasi Misrawi mengungkapkan bahwa dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, KPU saat ini berusaha untuk memperluas sasaran sosialisasi sekaligus pendidikan pemilih saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi dengan tema Ngobrol Pilkada Bareng Warga RT 04 RW 023 Waduk Kota Pontianak, Rabu(13/12). "Perluasaan sosialisasi dan pendidikan pemilih nantinya, akan diperluas hingga ke tingkat keluarga dan warga internet (netizen). Dua sasaran itu dinilai penting dalam konteks kekinian, sesuai dan mengikuti perkembangan zaman. Basis keluarga dan netizen akan menjadi perhatian terkini dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, selain sasaran yang lain. Itu juga merupakan amanah dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017,” ujar Misrawi. Kegiatan ini juga dihadiri Anggota dan Kasubbag Teknis dari 14 KPU Kabupaten/Kota. *Sosialisasi kepada Komunitas PerwaponSetelah melaksanakan kegiatan Ngobrol Pilkada Bareng warga Waduk Kota Pontianak, selanjutnya KPU Provinsi juga melaksanakan kegiatan yang sama dengan Komiunitas marginal yaitu Persatuan Waria Pontianak, Kamis(14/12).(red)


Selengkapnya
886

Sosialisasi Pencalonan Pilkada Kalbar Tahun 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Selasa(12/12) bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat jl. Subarkah No.1 Pontianak. "Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 akan memasuki tahapan pendaftaran calon yakni pada tanggal 8 s.d. 10 Januari 2018 yang diajukan partai politik atau gabungan apartai politik maupun dari jalur perseorangan", ungkap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., saat memberikan sambutan. Umi membuka kegiatan dimaksud langsung dengan didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat, serta Jajaran di KPU Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Umi juga menjelaskan bahwa sehari sebelumnya yaitu pada Senin(11/12) , KPU Provinsi juga telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Kalimantan Barat terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon baik itu calon Gubernur maupun Wakil Gubernur. "KPU Provinsi bekerjasama dengan tiga lembaga yakni IDI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat terkait pemeriksaan bakal calon, karena pada tanggal 15 - 16 Januari 2018, Tim Pemeriksa kesehatan sudah harus menyerahkan hasil pemeriksaan bakal calon yang bersifat final dan tidak ada pembanding kepada KPU Provinsi sebagai salah satu syarat calon", jelasnya. Setelah pendaftaran calon, selanjutnya adalah penelitian syarat pencalonan yang wajib ada dan sah pada saat pendaftaran seperti pemenuhan kursi sebesar 20% atau suara sah sebesar 25%, kesepakatan bergabung untuk gabungan partai politik, keputusan dari DPP yang menetapkan pasangan calon bagi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik. Kemudian tahapan penelitian syarat calon bagi calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik serta calon perseorangan yang wajib ada. Setelah itu tahapan penelitian syarat pencalonan bagi pasangan calon jalur perseorangan. Anggota KPU Provinsi Delfinus juga menjelaskan bahwa tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 terutama pendaftaran calon hanya kurang dari 1 bulan terhitung sejak hari ini. "Untuk pendaftaran calon dimulai tanggal 8 sampai tanggal 10 Januari 2018 pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, namun di hari terakhir yaitu tanggal 10 Januari mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB sehingga jika kita hitung mundur dari sekarang waktu yang tersisa kurang dari 1 bulan. Untuk itu persyaratan calon yang berkaitan dengan dokumen-dokumen sudah harus dipersiapkan", ungkap Delfinus. "Pada saat pendaftaran, pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon yang diusung serta bakal pasangan calon dari jalur perseorangan wajib hadir pada saat pendaftaran. Jika tidak dapat hadir, proses pendaftaran tidak dapat dilakukan kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang", lanjutnya. Sosialisasi ini mengundang 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014, bakal calon perseorangan, serta Bawaslu Provinsi.(red)


Selengkapnya
979

KPU Gelar Rakor Sosialisasi Pilgub Kalbar 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, bertempat di Hotel Harris Pontianak, Selasa(12/12) yang dilaksanakan selama 3 hari kedepan yaitu 14 Desember 2017. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Seperti yang kita ketahui saat ini, Konsep Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih berbasis keluarga sedang marak digalakkan oleh KPU karena kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan kedekatan keluarga. Karena dengan kekeluargaan dapat melibatkan peran aktif masyarakat dalam hal ini keluarga sehingga dapat terbentuk keluarga sadar Pemilu", ungkap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., saat memberikan sambuatan. Dijelaskannya bahwa target partisipasi saat ini adalah sebesar 77,5 persen, sehingga merupakan tantangan bagi rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota khusus nya di bagian Sosialiasasi dan Partisipasi Masyarakat untuk meningkat hal tersebut. Anggota KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Misrawi menjelaskan bahwa untuk mencapaikan target partisipasi tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih harus secara intensif dan terintegrasi, cara-cara sporadis dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih harus dirubah dengan cara yang lebih terkonsolidasi salah satunya sosialisasi berbasis keluarga. "Sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga tersebut bertujuan untuk membentuk Keluarga Sadar Pemilu. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyasar semua basis pemilih, karena semua kategori pemilih sesungguhnya terdapat dalam keluarga seperti pra-pemilih, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, kelompok agama, disabilitas dan lainnya", ungkap Misrawi. "Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Tahun 2017, salah satu sasaran sosialisasi pendidikan Pemilih adalah Warga Internet yang biasa kita sebut WargaNet atau Nitizen. Untuk itu kita perlu berbagi ilmu dengan penggiat Media Sosial terkait sosialisasi di Media Sosial. Mengapa? Karena Jumlah Penduduk yang menggunakan internet mencapai 132,7 juta atau 51,7 persen dari total jumlah penduduk", lanjutnya. Selain KPU sebagai penyelenggara Pemilu, diperlukan juga kontribusi dari bebagai pihak untuk meningkatkan partisipasi salah satunya partai politik. Yaitu bagaimana mereka menyajikan pasangan calon yang dapat menarik minat pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Selengkapnya
568

KPU Kalbar Gelar Rakor dengan IDI, BNN, dan HIMPSI

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, bertempat di Aula Lt. 2 KPU Provinsi Jl. Subarkah No. 1 Pontianak, Senin(11/12). Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran di KPU Provinsi. Kegiatan ini dihadiri mengundang tiga instansi yang berkompeten terkait agenda pemeriksaan bagi bapaslon yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Kalimantan Barat, dan Bawaslu Provinsi. "Kegiatan ini dilaksakan untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait pemeriksaan bakal pasangan calon baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota", ungkap Umi saat memberikan sambutan. Dijelaskannya, bahwa kegiatan ini juga dihadiri oleh 5 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2018 yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara. "Rekan KPU Kabupaten/Kota yang hadir saat ini diharapkan mendapatkan informasi awal terkait pemeriksaan bapaslon, namun selanjutnya tetap harus melakukan koordinasi dengan IDI, BNN, serta HIMPSI setempat", tambahnya. Selanjutnya Anggota KPU Provinsi Delfinus yang membidangi Divisi Teknis dan Pencalonan juga menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dimulai tanggal 8 s.d. 10 Januari 2018. "KPU Provinsi berusaha memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat terkait 1 persyaratan calon yaitu pemenuhan syarat kesehatan bagi calon sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang difasilitasi oleh KPU baik itu KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah", ungkap Delfinus.(red)


Selengkapnya