Pengumuman/SE

618

Rakor Pemeriksaan Kesehatan Balon Pemilihan Serentak 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon pada Pemilihan Serentak Tahun 2018 bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kamis(28/12). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi. Kegiatan ini mengundang KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2018 yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara, IDI Wilayah Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Panwaslu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Perwakilan RSUD Dr. Soedarso, dan RSJ Daerah Sungai Bangkong. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait mekanisme pemeriksaan kesehatan bakal calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2018 mendatang", ungkap Umi saat memberikan sambutan. Dijelaskannya bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2018 diselenggarakan oleh Provinsi Kalimantan Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Rabu, 27 Juni 2018. "Untuk Pemeriksaan Kesehatan bakal calon mulai tanggal 8 s.d. 15 Januari 2018, sedangkan untuk penyampaian hasil pemeriksaan bakal calon 15 s.d. 16 Januari 2018", lanjutnya Anggota KPU Provinsi yang membidangi Pencalonan Delfinus menyampaikan bahwa KPU telah membuat Keputusan Nomor 231 Tahun 2017 terkait Petunjuk Teknis Standart Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Serentak 2018. "Ini adalah untuk yang pertama kalinya, KPU mengeluarkan standar yang sama terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon baik itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2018", ungkap Delfinus.(red)


Selengkapnya
614

Pengumuman Pengadaan Sewa Billboard Sosialisasi

kalbar.kpu.go.id - Berikut disampaikan Pengumuman Nomor 4 Lelang Sederhana Pascakualifikasi (Lelang Ulang II) tentang Pengadaan Sewa Billboard Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018. DOWNLOAD


Selengkapnya
977

Pendidikan Pemilih, KPU Kalbar Sosialisasi dengan Warga Pontianak

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Demi tercapainya target partisipasi 77,5%, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 pada warga kota Pontianak Rabu(13/12) dan Kamis(14/12). Di tahun 2018, pelaksanaan Pemilihan Serentak di Provinsi Kalimantan Barat selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 5 kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kubu Raya. Anggota KPU Provinsi Divisi Sosialisasi Misrawi mengungkapkan bahwa dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, KPU saat ini berusaha untuk memperluas sasaran sosialisasi sekaligus pendidikan pemilih saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi dengan tema Ngobrol Pilkada Bareng Warga RT 04 RW 023 Waduk Kota Pontianak, Rabu(13/12). "Perluasaan sosialisasi dan pendidikan pemilih nantinya, akan diperluas hingga ke tingkat keluarga dan warga internet (netizen). Dua sasaran itu dinilai penting dalam konteks kekinian, sesuai dan mengikuti perkembangan zaman. Basis keluarga dan netizen akan menjadi perhatian terkini dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, selain sasaran yang lain. Itu juga merupakan amanah dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017,” ujar Misrawi. Kegiatan ini juga dihadiri Anggota dan Kasubbag Teknis dari 14 KPU Kabupaten/Kota. *Sosialisasi kepada Komunitas PerwaponSetelah melaksanakan kegiatan Ngobrol Pilkada Bareng warga Waduk Kota Pontianak, selanjutnya KPU Provinsi juga melaksanakan kegiatan yang sama dengan Komiunitas marginal yaitu Persatuan Waria Pontianak, Kamis(14/12).(red)


Selengkapnya
962

Sosialisasi Pencalonan Pilkada Kalbar Tahun 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Selasa(12/12) bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat jl. Subarkah No.1 Pontianak. "Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 akan memasuki tahapan pendaftaran calon yakni pada tanggal 8 s.d. 10 Januari 2018 yang diajukan partai politik atau gabungan apartai politik maupun dari jalur perseorangan", ungkap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., saat memberikan sambutan. Umi membuka kegiatan dimaksud langsung dengan didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat, serta Jajaran di KPU Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Umi juga menjelaskan bahwa sehari sebelumnya yaitu pada Senin(11/12) , KPU Provinsi juga telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Kalimantan Barat terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon baik itu calon Gubernur maupun Wakil Gubernur. "KPU Provinsi bekerjasama dengan tiga lembaga yakni IDI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat terkait pemeriksaan bakal calon, karena pada tanggal 15 - 16 Januari 2018, Tim Pemeriksa kesehatan sudah harus menyerahkan hasil pemeriksaan bakal calon yang bersifat final dan tidak ada pembanding kepada KPU Provinsi sebagai salah satu syarat calon", jelasnya. Setelah pendaftaran calon, selanjutnya adalah penelitian syarat pencalonan yang wajib ada dan sah pada saat pendaftaran seperti pemenuhan kursi sebesar 20% atau suara sah sebesar 25%, kesepakatan bergabung untuk gabungan partai politik, keputusan dari DPP yang menetapkan pasangan calon bagi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik. Kemudian tahapan penelitian syarat calon bagi calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik serta calon perseorangan yang wajib ada. Setelah itu tahapan penelitian syarat pencalonan bagi pasangan calon jalur perseorangan. Anggota KPU Provinsi Delfinus juga menjelaskan bahwa tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 terutama pendaftaran calon hanya kurang dari 1 bulan terhitung sejak hari ini. "Untuk pendaftaran calon dimulai tanggal 8 sampai tanggal 10 Januari 2018 pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, namun di hari terakhir yaitu tanggal 10 Januari mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB sehingga jika kita hitung mundur dari sekarang waktu yang tersisa kurang dari 1 bulan. Untuk itu persyaratan calon yang berkaitan dengan dokumen-dokumen sudah harus dipersiapkan", ungkap Delfinus. "Pada saat pendaftaran, pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon yang diusung serta bakal pasangan calon dari jalur perseorangan wajib hadir pada saat pendaftaran. Jika tidak dapat hadir, proses pendaftaran tidak dapat dilakukan kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang", lanjutnya. Sosialisasi ini mengundang 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014, bakal calon perseorangan, serta Bawaslu Provinsi.(red)


Selengkapnya