Pengumuman/SE

799

Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan, 356.608 Dukungan Yang Harus Diserahkan

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 bertempat Hotel Mercure Pontianak Jl. Ahamd Yani No. 91 Pontianak, Rabu(03/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menetapkan 356.608 dukungan yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat jalur perseorangan Kartius, SH., M.Si., - H. Pensong, SE., M.Si. Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung oleh Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dihadiri 7 KPU Kabupaten yang terdapat dukungan yang difaktual yaitu Kabupaten Sambas, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, serta Kabupaten Kubu Raya, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi, Biro Pemerintahan Provinsi, Biro Disdukcapil Provinsi, Kesbangpol Provinsi, serta Media Massa. "Jumlah yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada masa penyerahan perbaikan syarat dukungan sebanyak 356.608 dukungan serta menambah jumlah kekurangan sebaran dukungan yaitu 2 kabupaten/kota", ungkap Umi saat membacakan hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Provinsi (Model BA.8-KWK Perseorangan) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. *Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan PasifSaat 7 Kabupaten membacakan hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten (Model BA.7-KWK Perseorangan), yang dimulai dari Kabupaten Sambas, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, dan terakhir Kabupaten Kubu Raya, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Effendi Cingkong, SH lebih bersifat pasif dan tidak memberikan argumen terkait hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh masing-masing Kabupaten. Atas hasil yang dibacakan oleh masing-masing Kabupaten juga tidak mendapatkan tanggapan dari Bawaslu Provinsi yang hadir lengkap. Adapun hasil Verifikasi Faktual antara lain :1. Kabupaten Sambas : 15.1512. Kabupaten Ketapang : 94.8243. Kabupaten Sintang : 1864. Kabupaten Kapuas Hulu : 05. Kabupaten Bengkayang : 2.0846. Kabupaten Landak : 7427. Kabupaten Kubu Raya : 9.592Dengan total jumlah dukungan yang memenuhi syarat 122.579 dukungan. Setelah menandatangani Berita Acara Model BA.8-KWK Perseorangan Tingkat Provinsi, selanjutnya Berita Acara tersebut diserahkan oleh Umi Rifdiyawaty kepada Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Provinsi.(nzi)


Selengkapnya
481

Rakor Teknis Pencalonan Pilgub Kalbar 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat Jl. Subarkah No. 1 Pontianak, Jumat(29/12). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi. "Pada 8 s.d. 10 Januari 2018, KPU Provinsi akan memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun dari jalur perseorangandalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018", ungkap Umi saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Dijelaskannya, syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat harus memenuhi ketentuan sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Nomor : 25/HK.03.1-Kpt/61/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu Terakhir sebagai Syarat Pencalonan yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. Untuk Syarat Pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 26/HK.03.1-Kpt/61/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Jumlah Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. "Pada saat pendaftaran, bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi 13 kursi atau 630.812 suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi paling sedikit 300.883 dukungan yang tersebar di 8 kabupaten/kota", lanjutnya. Anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis Delfinus menyampaikan bahwa saat pendaftaran, ada persyaratan yang wajib ada dan sah. "Saat mendaftar, bakal pasangan calon wajib membawa syarat pencalonan yang wajib ada dan sah dan syarat calon yang wajib ada", ungkap Delfinus. "Pada saat pendaftaran, pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon yang diusung serta bakal pasangan calon dari jalur perseorangan wajib hadir pada saat pendaftaran. Jika tidak dapat hadir, proses pendaftaran tidak dapat dilakukan kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang", lanjutnya. Sebelumnya KPU Provinsi telah melakukan Rakor dengan tiga lembaga yakni IDI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat terkait pemeriksaan bakal calon untuk salah satu syarat pemenuhan . Rakor ini mengundang 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014, bakal calon perseorangan, serta Bawaslu Provinsi.(red)


Selengkapnya
547

Rakor Pemeriksaan Kesehatan Balon Pemilihan Serentak 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon pada Pemilihan Serentak Tahun 2018 bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kamis(28/12). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi. Kegiatan ini mengundang KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2018 yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara, IDI Wilayah Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan Panwaslu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Perwakilan RSUD Dr. Soedarso, dan RSJ Daerah Sungai Bangkong. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait mekanisme pemeriksaan kesehatan bakal calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2018 mendatang", ungkap Umi saat memberikan sambutan. Dijelaskannya bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2018 diselenggarakan oleh Provinsi Kalimantan Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Rabu, 27 Juni 2018. "Untuk Pemeriksaan Kesehatan bakal calon mulai tanggal 8 s.d. 15 Januari 2018, sedangkan untuk penyampaian hasil pemeriksaan bakal calon 15 s.d. 16 Januari 2018", lanjutnya Anggota KPU Provinsi yang membidangi Pencalonan Delfinus menyampaikan bahwa KPU telah membuat Keputusan Nomor 231 Tahun 2017 terkait Petunjuk Teknis Standart Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Serentak 2018. "Ini adalah untuk yang pertama kalinya, KPU mengeluarkan standar yang sama terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon baik itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2018", ungkap Delfinus.(red)


Selengkapnya