Pengumuman/SE

949

Dua Bapaslon Mendaftar di Hari Pertama

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Pada hari pertama, Senin (8/1)terdapat dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat. Pertama yang mendaftar adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pak Milton Crosby dan pak Boyman Harun yang diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Gerinda dan Partai Amanat Nasional dan kedua Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pak Sutarmidji dan pak Ria Norsan yang diusung gabungan partai politik yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty mengatakan, dokumen Bapaslon Milton dan Boyman dikembalikan karena terdapat dokumen syarat calon yang tidak ada. "Pak Milton tidak ada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh KPK serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Sementara untuk pak Boyman tidak ada LHKPN nya," terangnya. Umi menegaskan bahwa Bapaslon Milton dan Boyman masih bisa mendaftar selama masa pendaftaran hingga tanggal 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. Sementara untuk dokumen Bakal Pasangan Calon Sutarmidji dan Ria Norsan hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan diberikan berita acara tanda terima. Selanjutnya Bapaslon Sutarmidji dan Ria Norsan akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan jasmani, bebas penyalahgunaan narkoba dan tes psikologi. (nzi).


Selengkapnya
833

Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan, 356.608 Dukungan Yang Harus Diserahkan

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 bertempat Hotel Mercure Pontianak Jl. Ahamd Yani No. 91 Pontianak, Rabu(03/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menetapkan 356.608 dukungan yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat jalur perseorangan Kartius, SH., M.Si., - H. Pensong, SE., M.Si. Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung oleh Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dihadiri 7 KPU Kabupaten yang terdapat dukungan yang difaktual yaitu Kabupaten Sambas, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, serta Kabupaten Kubu Raya, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi, Biro Pemerintahan Provinsi, Biro Disdukcapil Provinsi, Kesbangpol Provinsi, serta Media Massa. "Jumlah yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada masa penyerahan perbaikan syarat dukungan sebanyak 356.608 dukungan serta menambah jumlah kekurangan sebaran dukungan yaitu 2 kabupaten/kota", ungkap Umi saat membacakan hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Provinsi (Model BA.8-KWK Perseorangan) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. *Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan PasifSaat 7 Kabupaten membacakan hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten (Model BA.7-KWK Perseorangan), yang dimulai dari Kabupaten Sambas, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, dan terakhir Kabupaten Kubu Raya, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Effendi Cingkong, SH lebih bersifat pasif dan tidak memberikan argumen terkait hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh masing-masing Kabupaten. Atas hasil yang dibacakan oleh masing-masing Kabupaten juga tidak mendapatkan tanggapan dari Bawaslu Provinsi yang hadir lengkap. Adapun hasil Verifikasi Faktual antara lain :1. Kabupaten Sambas : 15.1512. Kabupaten Ketapang : 94.8243. Kabupaten Sintang : 1864. Kabupaten Kapuas Hulu : 05. Kabupaten Bengkayang : 2.0846. Kabupaten Landak : 7427. Kabupaten Kubu Raya : 9.592Dengan total jumlah dukungan yang memenuhi syarat 122.579 dukungan. Setelah menandatangani Berita Acara Model BA.8-KWK Perseorangan Tingkat Provinsi, selanjutnya Berita Acara tersebut diserahkan oleh Umi Rifdiyawaty kepada Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Provinsi.(nzi)


Selengkapnya
549

Rakor Teknis Pencalonan Pilgub Kalbar 2018

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat Jl. Subarkah No. 1 Pontianak, Jumat(29/12). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi. "Pada 8 s.d. 10 Januari 2018, KPU Provinsi akan memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun dari jalur perseorangandalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018", ungkap Umi saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Dijelaskannya, syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat harus memenuhi ketentuan sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Nomor : 25/HK.03.1-Kpt/61/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu Terakhir sebagai Syarat Pencalonan yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. Untuk Syarat Pencalonan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 26/HK.03.1-Kpt/61/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Jumlah Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. "Pada saat pendaftaran, bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi 13 kursi atau 630.812 suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi paling sedikit 300.883 dukungan yang tersebar di 8 kabupaten/kota", lanjutnya. Anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis Delfinus menyampaikan bahwa saat pendaftaran, ada persyaratan yang wajib ada dan sah. "Saat mendaftar, bakal pasangan calon wajib membawa syarat pencalonan yang wajib ada dan sah dan syarat calon yang wajib ada", ungkap Delfinus. "Pada saat pendaftaran, pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon yang diusung serta bakal pasangan calon dari jalur perseorangan wajib hadir pada saat pendaftaran. Jika tidak dapat hadir, proses pendaftaran tidak dapat dilakukan kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang", lanjutnya. Sebelumnya KPU Provinsi telah melakukan Rakor dengan tiga lembaga yakni IDI Wilayah Kalimantan Barat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, HIMPSI Wilayah Kalimantan Barat terkait pemeriksaan bakal calon untuk salah satu syarat pemenuhan . Rakor ini mengundang 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014, bakal calon perseorangan, serta Bawaslu Provinsi.(red)


Selengkapnya