Pengumuman/SE

1001

Rakor Penyuluhan Peraturan Pemilihan Serentak Tahun 2018

kpu-kalbarprov.go.id – Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyuluhan Peraturan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Orchardz Perdana Pontianak, senin (7/8). Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi oleh Anggota, Sekretaris, Kabag, serta Jajaran KPU Provinsi serta melibatkan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan serentak tahun 2018, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Sanggau dan Kabupaten Kayong Utara. “Tujuan dari kegiatan ini tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi kita dalam menghadapi tahapan dan membahas Peraturan KPU untuk menyusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan yang akan kita hadapi kedepan”, ungkap Umi saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Menurutnya pada pelaksanaan Pemilihan Serentak ini, KPU Provinsi tidak hanya menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tahun 2018, akan tetapi KPU Provinsi juga mensupervisi 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota yang bersamaan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Selanjutnya ia juga berharap agar KPU Kabupaten/Kota terus meningkatkan kerjasama antara komisioner dengan sekretariat agar seluruh tahapan yang dihadapi dapat terselenggara dengan baik tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari.


Selengkapnya
1412

KepPres Nomor 3 Tahun 2017

kpu-kalbarprov.go.id - Berikut disampaikan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional. DOWNLOAD


Selengkapnya