Pengumuman/SE

1513

Jumlah Kursi dan Suara Sah serta Syarat Dukungan Ditetapkan

kalbar.kpu.go.id – Pontianak, Bertempat di Ruangan Kartika Hotel Kartika Pontianak, KPU Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rapat pleno Penetapan jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik serta jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, Minggu (10/9).  “Rapat pleno ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Kalimatan Barat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang  Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018,” kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty. Menurutnya, penetapan paling sedikit jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Provinsi yaitu 13 kursi atau 25% akumulasi suara sah partai politik yaitu 630.812 suara sah. “Khusus untuk pengajuan pasangan calon yang menggunakan perolehan 25 % suara sah hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi,” jelasnya.  Penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan daftar pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebesar 3.539.794 pemilih dengan perhitungan yakni 300.883 pendukung yang harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalimatan Barat yakni 8 kabupaten/Kota. Rapat pleno yang  dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat.(red)


Selengkapnya
1040

Rakor Penyuluhan Peraturan Pemilihan Serentak Tahun 2018

kpu-kalbarprov.go.id – Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyuluhan Peraturan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Orchardz Perdana Pontianak, senin (7/8). Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi oleh Anggota, Sekretaris, Kabag, serta Jajaran KPU Provinsi serta melibatkan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan serentak tahun 2018, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Sanggau dan Kabupaten Kayong Utara. “Tujuan dari kegiatan ini tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi kita dalam menghadapi tahapan dan membahas Peraturan KPU untuk menyusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan yang akan kita hadapi kedepan”, ungkap Umi saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Menurutnya pada pelaksanaan Pemilihan Serentak ini, KPU Provinsi tidak hanya menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tahun 2018, akan tetapi KPU Provinsi juga mensupervisi 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota yang bersamaan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Selanjutnya ia juga berharap agar KPU Kabupaten/Kota terus meningkatkan kerjasama antara komisioner dengan sekretariat agar seluruh tahapan yang dihadapi dapat terselenggara dengan baik tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari.


Selengkapnya
1451

KepPres Nomor 3 Tahun 2017

kpu-kalbarprov.go.id - Berikut disampaikan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional. DOWNLOAD


Selengkapnya