Pengumuman/SE

1611

Pendaftaran Pemantau Pemilihan 2018

kalbar.kpu.go.id – Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota  tahun 2018 dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2017 s.d 11 Juni 2018. Untuk pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar langsung di KPU Provinsi Kalimantan Barat, untuk lembaga pemantau pemilihan yang akan melakukan pemantauan pada pemilihan bupati dan wakil bupati di empat kabupaten, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kayong Utara serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak mendaftar di  KPU kabupaten/kota masing-masing. “Lembaga yang akan melakukan pemantauan pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2018 baik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota wajib mendaftarkan lembaganya ke KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan akreditasi,” terang anggota KPU Kalbar, Misrawi. Dijelaskannya, untuk mendapatkan akreditasi sebagai pemantau pemilihan, lembaga pemantau pemilihan wajib memenuhi persyaratan,   bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memeroleh akreditasi dari KPU Provinsi/ KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan pemilihah. “Jika ada yang tidak terpenuhi dari ketiga  syarat tersebut, maka KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak akan memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau tersebut,” jelasnya. Disaat melakukan pendaftaran, lembaga pemantau pemilihan juga harus menyerahkan kelengkapan administrasi meliputi,  profil organisasi lembaga pemantau,  nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan, alokasi anggota pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan, rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau, nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan, pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan, surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan. (red)


Selengkapnya
1456

Pengumuman Pemantau Pemilihan 2018

Berikut disampaikan Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. Dokumen kelengkapan administrasi dapat diunduh pada link dibawah ini : Pengumuman Pendaftaran Pemantau Formulir Pendaftaran Pemantau Surat Pernyataan Pemantau Data Anggota Pemantau


Selengkapnya
5276

Ayo!!! Daftar Sebagai Calon Anggota PPK dan PPS

*Pembentukan Dimulai 12 Oktober - 11 November 2017 kalbar.kpu.go.id - Dalam waktu dekat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota akan merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara dan Kota Pontianak. Pembentukan PPK dan PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2017. Pendaftaran bisa langsung disampaikan pada tanggal 13 Oktober 2017 dan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2017. Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dalam Pemilihan, adalah sebagai berikut: warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP; belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif, dengan penjelasan sebagai berikut: a. periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009; b. periode kedua dimulai dari tahun 2010 hingga tahun 2014; dan seterusnya. Informasi terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen calon anggota PPK dan PPS dapat langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat. (red)


Selengkapnya
1269

Undangan Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2019

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sabtu (30/9) di Hotel Mercure Pontianak. Mengingat pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019 dimulai sejak 3 Oktober sampai dengan 16 oktober 2017. Dalam kegiatan tersebut akan disampaikan prosedur kerja dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Barat mengundang Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019, terutama beberapa partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum bisa dikontak atau dihubungi oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat. Untuk informasi lebih lanjut agar menghubungi Helpdesk Fasilitator SIPOL Sekretariat KPU Provinsi melalui :Sdri. Tropi Yani (0852 4500 7180Sdri. Yulisinta Sinaga (0821 4851 4132) Sdr. Fachziar (0812 5750 5055)


Selengkapnya
1203

Raker Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018

kalbar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Kerja Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Rabu(27/06) bertempat di Hotel Kapuas Palace Pontianak. Ketua KPU Provinsi, Umi Rifdiyawaty, SH., MH membuka kegiatan tersebut didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat di jajaran KPU Provinsi. Dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Pejabat di 14 KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. "Selain Provinsi yang akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara juga akan melaksanakan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota di Tahun 2018. Pada saat yang bersamaan, kita sebagai penyelenggara juga akan melaksanakan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019", ungkap umi saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. "Dapat kita bayangkan bersama bagaimana kesibukan akan kita hadapi, belum lagi pada tahun 2018 nanti Seluruh komisioner akan habis masa jabatannya. Disinilah kita sebagai penyelenggara dituntut untuk tetap profesional tanpa memikirkan hal tersebut demi terselenggaranya Pemilihan Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019 yang berintegritas", lanjutnya. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 27 s.d. 29 September 2019.


Selengkapnya