Pengumuman/SE

1273

Undangan Sosialisasi Pendaftaran Pemantauan Pemilihan

kalbar.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 pendaftaran pemantauan pemilihan dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan 11 Juni 2018. Sehubungan dengan hal itu KPU Provinsi Kalimantan Barat mengundang lembaga yang ingin melakukan pemantauan pemilihan pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 untuk ikut serta dalam sosialisasi tentang pemantauan pemilihan pada tanggal 22 September 2017 di aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Pukul 13.00 WIB.(red)


Selengkapnya
1246

Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2018

kalbar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyosialisasikan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat tentang Penetapan jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik serta jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, Senin(18/09) bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Barat. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Umi Rifdiyawaty didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi serta Bakal Pasangan Calon Perseorangan. "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi kepada Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan terkait persyaratan pencalonan yang telah kami tetapkan sebelumnya," Ungkap Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty. "Untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik, wajib memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari 65 jumlah kursi DPRD Provinsi yaitu 13 kursi atau 25% akumulasi suara sah partai politik yaitu 630.812 suara sah berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Sedangkan untuk bakal pasangan calon perseorangan, wajib memenuhi syarat dukungan minimal 8,5% dari 3.539.794 pemilih yakni 300.883 pendukung yang sebarannya harus di lebih 50% dari 14 jumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalimatan Barat yakni 8 kabupaten/Kota. Penetapan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan berdasarkan pada jumlah daftar pemilih terakhir yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017," jelasnya. “Khusus untuk pengajuan pasangan calon yang menggunakan perolehan 25% suara sah hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi,” lanjutnya. Selanjutnya Umi menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi serta bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 berjalan dengan damai, demokratis. Pada Pemilihan serentak tahun 2018 selain pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur juga dilaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuburaya, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara(red).


Selengkapnya
1459

Jumlah Kursi dan Suara Sah serta Syarat Dukungan Ditetapkan

kalbar.kpu.go.id – Pontianak, Bertempat di Ruangan Kartika Hotel Kartika Pontianak, KPU Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rapat pleno Penetapan jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik serta jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, Minggu (10/9).  “Rapat pleno ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Kalimatan Barat Nomor 16 Tahun 2017 Tentang  Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018,” kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty. Menurutnya, penetapan paling sedikit jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Provinsi yaitu 13 kursi atau 25% akumulasi suara sah partai politik yaitu 630.812 suara sah. “Khusus untuk pengajuan pasangan calon yang menggunakan perolehan 25 % suara sah hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi,” jelasnya.  Penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan daftar pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebesar 3.539.794 pemilih dengan perhitungan yakni 300.883 pendukung yang harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalimatan Barat yakni 8 kabupaten/Kota. Rapat pleno yang  dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat.(red)


Selengkapnya