Berita Terkini

1037

PENGUMUMAN TIMSEL NO 1

PENGUMUMAN Nomor: 1/TIMSELPROV.GEL.1/01/61/2023 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI KALIMANTAN BARAT PERIODE 2023-2028 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI a.    Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut: 1) warga negara Indonesia; 2)    pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; 3)    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4)    mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5)    memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; 6)    berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1); 7)    berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; 8)    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9)    mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10)    mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11)    bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12)    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13)    bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14)    bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 15)    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b.    Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. c.    Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b)  dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan. d.    Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. e.    Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian Tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN a.    surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON; b.    fotokopi kartu tanda penduduk elektronik; c.    pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar; d.    dafar riwayat hidup yang dibuat menggunakan MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON; e.    fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; f.    surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup UNDUH LENGKAP PENGUMUMAN


Selengkapnya
1470

PERS RILIS : TIMSEL BACALON ANGGOTA KPU KALBAR PERIODE 2023-2028

Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 akan membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat periode 2023-2028. Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.  Pelaksanaan tahapan seleksi saat ini telah memasuki tahapan sosialisasi, yaitu sejak tanggal 5 s.d. 10 Februari 2023. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pada tanggal 10 s.d. 16 Februari 2023, serta tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung selama 12 hari pada tanggal 10 s.d. 21 Februari 2023.  Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 antara lain WNI, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah Kalimantan Barat, dan lain-lain sesuai dengan Pasal 2 PKPU 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Apakah penyelenggara pemilu (misalnya, anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota) atau anggota lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat harus mengundurkan diri terlebih dahulu pada saat pendaftaran? Penyelenggara pemilu atau lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalimantan Barat tidak perlu mengundurkan diri pada saat pendaftaran karena bukan termasuk jabatan politik, jabatan pemerintahan, ataupun jabatan di BUMN/BUMD. Jabatan Politik dalam administrasi publik adalah pejabat publik hasil dari sebuah proses pemilu atau pemilukada. Seperti, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD, serta Presiden/Wakil Presiden. Sepanjang bukan sebagai pejabat politik, pejabat pemerintahan, jabatan di BUMN/BUMD maka tidak perlu mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalimantan Barat. Persyaratan selengkapnya akan diumumkan resmi dalam Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 pada web dan media sosial resmi KPU Provinsi Kalimantan Barat serta media pers. Proses pendaftaran wajib dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id dan menyampaikan/mengirimkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 di alamat: Jl. Subarkah No. 1 Pontianak (kesekretariatan sementara). Tim Seleksi mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028, guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas.  


Selengkapnya
517

KPU Kalbar Gelar Bimtek Verfak DPD

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, KPU Kalbar menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan untuk KPU kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, bertempat di Hotel Ibis Pontianak, Jumat(3/2). Bimtek diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.  


Selengkapnya
505

Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu DPD

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Kalbar melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (3/2), bertempat di Hotel Ibis Pontianak. Setelah bacalon menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan dilanjutkan dengan vermin perbaikan kesatu oleh KPU Kabupaten/Kota, maka terhadap bacalon yang memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 2.000 pemilih akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bacalon yang dianggap memenuhi syarat. Rapat Pleno dihadiri oleh bakal calon anggota DPD dan Petugas Penghubung/Admin, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.


Selengkapnya
445

KPU Kalbar Serahkan BA Rekap Dukungan Pemilih DPD

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Kalbar melaksanakan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Pembukaan Akses Silon dan Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih kepada Bakal Calon Anggota DPD, bertempat di Aula KPU Kalbar, Jumat (30/12). Kegiatan ini dihadiri oleh Bakal Calon, Petugas Penghubung yang mewakili Bakal Calon, dan Bawaslu Kalbar.


Selengkapnya
941

Bimtek Verfak DPD

kalbar.kpu.go.id - Jakarta, KPU Kalbar mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, Minggu-Selasa, 29-31 Januari 2023. Bimtek ini diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhumas, Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhumas, beserta operator Silon KPU Provinsi se-Indonesia.


Selengkapnya