Berita Terkini

469

H-1, 16 Balon DPD dan 9 Parpol Datangi KPU Kalbar

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Menjelang berakhirnya tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan, 16 Balon DPD dan 9 Parpol datangi KPU Kalbar bertempat di Sekretariat KPU Kalbar di Jalan Subarkah No. 1 Pontianak. Sebagai informasi, Tahapan Pendaftaran bagi Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk parpol dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023. Untuk tanggal 1 Mei s.d. 13 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangankan untuk tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Bagi bakal calon DPD yang mendaftar merupakan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagaiman tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2023. Adapun bakal calon DPD yang telah mendaftar ke KPU Kalbar yakni, Christiandy Sanjaya pada tanggal 1 Mei 2023, Tukirin Suryo Adinagoro pada tanggal 4 Mei 2023, Maria Goreti dan Syarif Melvin pada tanggal 5 Mei 2023, TTA Nyarong pada tanggal 7 Mei 2023, Fachrudin Darajat Siregar serta Pensong pada tanggal 8 Mei 2023, Makarius Sintong, Dominikus Okbertus Srikujam, Mauritius Arya Tanjungpura pada tanggal 9 Mei 2023, Cornelius Kimha, Erlinawati, Bride Suryanus Allorante pada tanggal 10 Mei 2023, David Oendoen pada tanggal 11 Mei 2023, Daud Yordan dan Rubaeti Erlita pada tanggal 12 Mei 2023. Sedangkan parpol yang mengajukan bakal calon DPRD Provinsi antara lain Partai Hanura pada tanggal 10 Mei 2023, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem pada tanggal 11 Mei 2023, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional pada tanggal 12 Mei 2023, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 13 Mei. Hingga saat ini, tersisa 9 Parpol yang belum mengajukan bakal calon DPRD Provinsi sedangkan 1 bakal calon DPD tidak mendaftar dikarenakan yang bersangkutan diajukan oleh parpol.(nzi)


Selengkapnya
566

H+8, 7 Balon DPD Mendaftar ke KPU Kalbar

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, 8 Hari sejak tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan, 7 bakal calon anggota DPD mendaftar ke KPU Kalbar bertempat di Sekretariat KPU Kalbar di Jalan Subarkah No. 1 Pontianak. Sebagai informasi, Tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023. Untuk tanggal 1 Mei s.d. 13 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangankan untuk tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Adapun bakal calon DPD yang telah mendaftar ke KPU Kalbar yakni, Christiandy Sanjaya pada tanggal 1 Mei 2023, Tukirin Suryo Adinagoro pada tanggal 4 Mei 2023, Maria Goreti dan Syarif Melvin pada tanggal 5 Mei 2023, TTA Nyarong pada tanggal 7 Mei 2023, dan Fachrudin Darajat Siregar serta Pensong pada tanggal 8 Mei 2023. Informasi, bakal calon DPD yang mendaftar merupakan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagaiman tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2023. Untuk partai politik yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi hingga hari ini, belum ada yang mengajukan ke KPU Kalbar.(nzi)


Selengkapnya
473

KPU Kalbar Gelar Bimtek Pengajuan Balon DPRD

KPU Kalbar melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan SILON Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (18/4). Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kalbar, jajaran Sekretariat KPU Kalbar, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Tekparhumas, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.


Selengkapnya
616

Bimtek Pengajuan Balon DPRD Provinsi Kalbar

kalbar.kpu.go.id - KPU Kalbar menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Penggunaan Silon Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kalbar, Selasa (18/4). Bimtek ini dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kalbar.


Selengkapnya
446

KPU Kalbar Bimtek Pendaftaran Balon DPD

kalbar.kpu.go.id - KPU Kalbar Gelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kalbar, Senin (17/4). Bimtek ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kalbar, Sekretariat KPU Kalbar, Bakal Calon Anggota DPD Kalbar, Bawaslu Kalbar, dan Polda Kalbar.


Selengkapnya
1645

17 Bakal Calon DPD Kalimantan Barat Penuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Kalbar gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (11/4). Setelah seluruh tahapan terlaksana, mulai penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual, sejumlah 17 Bakal Calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dan tertuang kedalam Berita Acara Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 17 bakal calon anggota DPD tersebut yakni, Bride Suryanus Allorante, Christiandy Sanjaya, Cornelius Kimha, Daud Yordan, David Oendoen, Dominikus Okbertus Srikujam, Erlinawati, Fachrudin Darajat Siregar, Makarius Sintong, Maria Goreti, Mauritius Arya Tanjungpura, Mujilastuti, Pensong, Rubaeti Erlita, Syarif Melvin, T.T.A. Nyarong, dan Tukirin Suryo Adinagoro. Diinformasikan, syarat dukungan minimal pemilih untuk bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat sejumlah 2.000 pemilih, sedangkan sebaran dukungan minimal tersebar di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kalimanta Barat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kalbar, Ramdan didampingi Anggota, Pejabat dan jajaran Sekretariat KPU Kalbar ini dihadiri oleh Bakal Calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, Bawaslu Kalbar, TPD Kalbar, Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.(nzi)


Selengkapnya