Berita Terkini

436

KPU Kalbar Gelar Bimtek Pengajuan Balon DPRD

KPU Kalbar melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Penggunaan SILON Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (18/4). Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kalbar, jajaran Sekretariat KPU Kalbar, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Tekparhumas, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.


Selengkapnya
568

Bimtek Pengajuan Balon DPRD Provinsi Kalbar

kalbar.kpu.go.id - KPU Kalbar menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Penggunaan Silon Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kalbar, Selasa (18/4). Bimtek ini dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kalbar.


Selengkapnya
411

KPU Kalbar Bimtek Pendaftaran Balon DPD

kalbar.kpu.go.id - KPU Kalbar Gelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kalbar, Senin (17/4). Bimtek ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kalbar, Sekretariat KPU Kalbar, Bakal Calon Anggota DPD Kalbar, Bawaslu Kalbar, dan Polda Kalbar.


Selengkapnya
1594

17 Bakal Calon DPD Kalimantan Barat Penuhi Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Kalbar gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (11/4). Setelah seluruh tahapan terlaksana, mulai penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual, sejumlah 17 Bakal Calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dan tertuang kedalam Berita Acara Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 17 bakal calon anggota DPD tersebut yakni, Bride Suryanus Allorante, Christiandy Sanjaya, Cornelius Kimha, Daud Yordan, David Oendoen, Dominikus Okbertus Srikujam, Erlinawati, Fachrudin Darajat Siregar, Makarius Sintong, Maria Goreti, Mauritius Arya Tanjungpura, Mujilastuti, Pensong, Rubaeti Erlita, Syarif Melvin, T.T.A. Nyarong, dan Tukirin Suryo Adinagoro. Diinformasikan, syarat dukungan minimal pemilih untuk bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat sejumlah 2.000 pemilih, sedangkan sebaran dukungan minimal tersebar di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kalimanta Barat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kalbar, Ramdan didampingi Anggota, Pejabat dan jajaran Sekretariat KPU Kalbar ini dihadiri oleh Bakal Calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, Bawaslu Kalbar, TPD Kalbar, Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.(nzi)


Selengkapnya
683

Kirab Pemilu : Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara Tahun 2024

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Jelang hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, KPU gelar kegiatan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara bertajuk Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa di delapan lokasi yaitu KPU RI, KIP Aceh, KPU Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan KPU Provinsi Papua secara serentak, Selasa(14/02). Peluncuran ini dimulai dengan penyampaian laporan oleh Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan yang bertempat di KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengenalkan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 seluas-luasnya kepada masyarakat, memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang ditandai dengan peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu tahun 2024, baik secara kuantitas dan yang lebih terpenting secara kualitas", ucap Cahyo dalam laporannya. Kegiatan kirab ini dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung melalui live streaming, di kanal Youtube KPU serta disaksikan secara bersama di 38 KPU Provinsi dan 514 KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh unsur Forkopimda dan partai politik peserta pemilu di setiap tingkatan, serta undangan lainnya seperti Bawaslu, Forkopimda, Ormas, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, segmentasi Pemilih Pemula Perempuan, Pemilih Muda, Pemilih Marginal, Komunitas dan Pemilih Berkebutuhan Khusus (disabilitas) dimana Pembukaan kirab tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU RI Hasyim Asyari. Sebagai Informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berada di KPU RI, Jakarta, Mochammad Afifuddin, KIP Aceh, Parsadaan Harahap, KPU Kota Batam, August Mellaz, KPU Provinsi Kalimantan Barat, Idham Holik, KPU Kalimantan Utara, Betty Epsilon Idroos, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Yulianto Sudrajat, KPU Provinsi Papua serta Bernad Dermawan Sutrisno, KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa acara kirab ini dilakukan sebagai bentuk semangat dalam proses menuju Pemilu 2024. Hasyim menyebut acara juga dilakukan di daerah sebab suara Pemilu dimulai dari daerah. “Ini sebagai simbol bahwa Pemilu tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi justru pemilu dimulai dan dilaksanakan di daerah. Semua anggota DPR, calon-calon yang akan berkompetisi itu, Pemilih, konstituen, suara berasal dari daerah. Saya kira ini penting sebagai simbolis sebagai kita semua bahwa masyarakat kita rakyat pemilih itu berada di daerah,” jelasnya. “Satu tahun menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditandai dengan peluncuran kirab dari 7 titik di seluruh penjuru Indonesia. Nanti secara estafet dari kabupaten kota tempat dimulainya kirab itu secara bergiliran berestafet, sambung menyambung ,dan nanti akhirnya pada bulan November akan sampai di ibukota, sampai di kantor KPU Pusat ,”lanjutnya. Sebagai informasi, dari 7 titik tersebut akan finish di Jakarta pada tanggal 25 November 2023 dengan total satker KPU Kabupaten/Kota yang akan dilewati oleh Kirab Pemilu Tahun 2024 sejumlah 305 (tiga ratus lima) Kabupaten/Kota di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi. Sebelum pelepasan kirab oleh Anggota KPU RI August Mellaz, dilakukan pembacaan Deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”. Deklarasi dipimpin dan dibacakan oleh Ketua KPU dan diikuti oleh tamu undangan. Kata-kata Deklarasi yang diucapkan adalah sebagai berikut; Kami Penyelenggara Pemilu dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu, menyatakan dan berkomitmen untuk: Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa; Melaksanakan Pemilu Tahun 2024 secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil; Melaksanakan Pemilu Tahun 2024 yang berintegritas dan bertanggungjawab terhadap proses dan hasil; dan , Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Iring-iringan kirab dari KPU Kalbar tersebut langsung menuju KPU Kota Pontianak sebagai tujuan pertama dari 11 KPU Kabupaten/Kota yang akan menerima estafet bendera Partai Politik tersebut, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bendera Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dari KPU Kalbar ke KPU Kota Pontianak. Bendera Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 akan berada dalam satu kabupaten/kota selama 3 s.d. 7 hari untuk selanjutnya masing-masing KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih di daerahnya masing-masing.(nzi)


Selengkapnya
1022

PENGUMUMAN TIMSEL NO 1

PENGUMUMAN Nomor: 1/TIMSELPROV.GEL.1/01/61/2023 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI KALIMANTAN BARAT PERIODE 2023-2028 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI a.    Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut: 1) warga negara Indonesia; 2)    pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; 3)    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4)    mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5)    memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; 6)    berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1); 7)    berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; 8)    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9)    mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10)    mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11)    bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12)    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13)    bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14)    bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 15)    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b.    Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. c.    Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b)  dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan. d.    Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. e.    Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian Tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN a.    surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON; b.    fotokopi kartu tanda penduduk elektronik; c.    pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar; d.    dafar riwayat hidup yang dibuat menggunakan MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON; e.    fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; f.    surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup UNDUH LENGKAP PENGUMUMAN


Selengkapnya