Berita Terkini

439

KPU Kalbar Gelar Rakor Vermin Balon DPRD

kalbar.kpu.go.id - KPU Kalbar menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Orchardz Gajahmada Pontianak, Senin(19/6). Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU kalbar M. S. Budi didampingi Anggota KPU Kalbar, Pejabat dan jajaran Sekretariat KPU Kalbar. M.S. Budi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul pada saat vermin bakal calon DPRD ditemukan, sehingga pelaksanaan vermin dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Selanjutnya kegiatan yang mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, dan Kasubbag Teknis Parhumas KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat ini dilaksanakan dengan dipimpin oleh Anggota yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Syarifah Nuraini.(nzi) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 


Selengkapnya
484

KPU Kalbar Gelar Upacara Harlah Pancasila

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila, KPU Kalbar gelar Upacara untuk memperingati hari tersebut bertempat di halaman kantor KPU Kalbar, Kamis(1/6).  Bertindak sebagai Pembina Upacara Anggota KPU Kalbar Kartono Nuryadi yang mengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran Sekretariat KPU Kalbar. Upacara yang berjalan dengan khidmat tersebut juga diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pontianak, KPU Kabupaten Kubu Raya dan didampingi oleh Jajaran Sekretariat masing-masing KPU Kabupaten/Kota tersebut.(nzi)  


Selengkapnya
520

KPU Kalbar Gelar Apel Penyambutan Anggota KPU periode 2023-2028

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Dengan dilantiknya Ketua dan Anggota KPU Kalbar periode 2018 - 2023, KPU Kalbar gelar Apel Penyambutan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028, bertempat di halaman kantor KPU Kalbar, Rabu (31/5).  Apel penyambutan yang dipimpin langsung oleh Plt, Sekretaris KPU Kalbar Krisnawaty Kristina Banjarnahor AP yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kalbar.  Apel penyambutan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pontianak dan KPU Kabupaten Kubu Raya beserta Jajaran Sekretariat. Ketua KPU Kalbar dalam amanatnya, menyampaikan perlunya kerja sama yang baik di dalam lingkungan KPU Kalbar maupun dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka menyukseskan penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
655

Pendaftaran Balon DPD dan Pengajuan Balon DPRD Provinsi Ditutup

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berakhirnya tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Kalimantan Barat ditutup dengan sejumlah 16 Balon DPD yang mendaftar dan 18 Parpol yang mengajukan balon DPRD Provinsi ke KPU Kalbar bertempat di Sekretariat KPU Kalbar di Jalan Subarkah No. 1 Pontianak. Tahapan Pendaftaran bagi Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk parpol dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023 berjalan dengan sukses, tertib dan tanpa kendala berkat dukungan dari pihak terkait baik itu pendukung bakal calon DPD dan parpol serta pihak keamanan. Informasi, untuk tanggal 1 Mei s.d. 13 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangankan untuk tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Adapun bakal calon DPD yang mendaftar merupakan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2023 sejumlah 16 orang, sedangkan 1 orang lainnya diajukan sebagai bakal calon DPRD Provinsi melalui jalur parpol. Untuk parpol peserta pemilu tahun 2024 sejumlah 18 parpol juga datangi KPU Kalbar untuk mengajukan bakal calon DPRD Provinsi sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 tersebut. Seluruh rangkaian tahapan pendaftaran dan pengajuan ini berlangsung dibawah pengawasan Bawaslu Provinsi.(nzi)


Selengkapnya
456

H-1, 16 Balon DPD dan 9 Parpol Datangi KPU Kalbar

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Menjelang berakhirnya tahapan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan, 16 Balon DPD dan 9 Parpol datangi KPU Kalbar bertempat di Sekretariat KPU Kalbar di Jalan Subarkah No. 1 Pontianak. Sebagai informasi, Tahapan Pendaftaran bagi Bakal Calon DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk parpol dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei s.d. 14 Mei 2023. Untuk tanggal 1 Mei s.d. 13 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangankan untuk tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Bagi bakal calon DPD yang mendaftar merupakan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagaiman tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2023. Adapun bakal calon DPD yang telah mendaftar ke KPU Kalbar yakni, Christiandy Sanjaya pada tanggal 1 Mei 2023, Tukirin Suryo Adinagoro pada tanggal 4 Mei 2023, Maria Goreti dan Syarif Melvin pada tanggal 5 Mei 2023, TTA Nyarong pada tanggal 7 Mei 2023, Fachrudin Darajat Siregar serta Pensong pada tanggal 8 Mei 2023, Makarius Sintong, Dominikus Okbertus Srikujam, Mauritius Arya Tanjungpura pada tanggal 9 Mei 2023, Cornelius Kimha, Erlinawati, Bride Suryanus Allorante pada tanggal 10 Mei 2023, David Oendoen pada tanggal 11 Mei 2023, Daud Yordan dan Rubaeti Erlita pada tanggal 12 Mei 2023. Sedangkan parpol yang mengajukan bakal calon DPRD Provinsi antara lain Partai Hanura pada tanggal 10 Mei 2023, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem pada tanggal 11 Mei 2023, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional pada tanggal 12 Mei 2023, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 13 Mei. Hingga saat ini, tersisa 9 Parpol yang belum mengajukan bakal calon DPRD Provinsi sedangkan 1 bakal calon DPD tidak mendaftar dikarenakan yang bersangkutan diajukan oleh parpol.(nzi)


Selengkapnya