Berita Terkini

10421

Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Segera Dibuka, Daftar melalui Aplikasi SIAKBA

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.  Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.  Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.   Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat. Bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik  https://siakba.kpu.go.id/.  Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan selanjutnya juga akan disampaikan informasi selengkapnya.  Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK lalu klik CARI, Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat. (adm)


Selengkapnya
421

Pontianak Expo 2022: KPU Kalbar Raih Juara III Stand Favorit

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih Juara III Kategori Stand Favorit dan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT. Prawira Visi Indonesia (PISINDO) H. Deddy Saefudin. Juara tersebut diraih setelah KPU Kalbar mengikuti Pontianak Expo 2022 yang digelar di Pontianak Convention Center selama 5 (lima) hari yakni dimulai Kamis, 20 Oktober 2022 hingga Senin, 24 Oktober 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Pontianak yang ke-251.(nzi) 


Selengkapnya
1052

KPU Kalbar Lakukan Verfak Kepengurusan Parpol

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Partai Politik (parpol) Calon peserta Pemilu tahun 2022 yang memenuhi syarat verifikasi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan yakni Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan. Ada 9 parpol calon Peserta Pemilu 2024 yang mengikuti kegiatan ini yaitu partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partau Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo. Terhadap 9 parpol tersebut, KPU Provinsi akan melakukan verfak kepengurusan tingkat Provinsi sedangkan KPU Kabupaten/Kota selain melakukan verfak kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota juga akan melakukan verfak keanggotaan parpol tersebut. Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, untuk verfak kepengurusan dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap partai politik, mencocokkan identitas pengurus yang ada di sipol dengan KTP dan KTA yang bersangkutan dan dapat menggunakan sarana penggilan video atau konferensi video apabila pengurus yang bersangkutan tidak hadir. Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah Penduduk pada setiap wilayah.(nzi) LIHAT GALERI FOTO


Selengkapnya
470

Bimtek Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan

KPU Kalbar melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar, bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (12/10). Kegiatan diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis, Anggota Divisi Hukum, Kasubbag Teknis, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar serta Sekretariat KPU Kalbar. Bimtek tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi perihal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Pada kegiatan bimtek juga dilakukan simulasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik melalui SIPOL dan di lapangan.(adm)


Selengkapnya
428

Bimtek Penyusunan Anggaran dan Program Kerja

KPU Kalbar menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran dan Program Kerja Tahun 2023, Tata Cara Revisi Anggaran, Penyusunan Term of Reference (TOR), dan Pelaporan Kegiatan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak mulai tanggal 10-11 Oktober 2022. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator SAKTI KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Sekretariat KPU Kalbar. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kalbar, dilanjutkan dengan materi dari Plt. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat. Materi yang kedua disampaikan oleh Kabag Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal KPU RI Markus Krisdiono terkait Penyusunan Anggaran dan Program serta Tata Cara Revisi Anggaran.(adm)


Selengkapnya
563

Sosialisasi Vermin Dokumen Persyaratan Perbaikan dan Verfak Kepengurusan

KPU Kalbar menggelar Sosialisasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik dan Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (5/10). Pada kegiatan tersebut, KPU Kalbar mengundang instansi/kementerian/lembaga, partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, dan media massa di Kalimantan Barat. Ketua KPU Kalbar Ramdan dalam sambutannya menyampaikan perkembangan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, bahwa sebanyak 24 partai politik berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilakukan Verifikasi Administrasi. Kemudian sebanyak 20 partai politik telah menyerahkan dokumen perbaikan dan dilanjutkan ke tahap Verifikasi Administrasi Perbaikan. Sebagai informasi, tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan dilaksanakan mulai tanggal 29 September sampai dengan 12 Oktober 2022 untuk selanjutnya dilakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.(adm)


Selengkapnya