PERS RILIS : TIMSEL BACALON ANGGOTA KPU KALBAR PERIODE 2023-2028
Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 akan membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat periode 2023-2028. Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Pelaksanaan tahapan seleksi saat ini telah memasuki tahapan sosialisasi, yaitu sejak tanggal 5 s.d. 10 Februari 2023. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pada tanggal 10 s.d. 16 Februari 2023, serta tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung selama 12 hari pada tanggal 10 s.d. 21 Februari 2023. Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 antara lain WNI, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah Kalimantan Barat, dan lain-lain sesuai dengan Pasal 2 PKPU 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Apakah penyelenggara pemilu (misalnya, anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota) atau anggota lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat harus mengundurkan diri terlebih dahulu pada saat pendaftaran? Penyelenggara pemilu atau lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalimantan Barat tidak perlu mengundurkan diri pada saat pendaftaran karena bukan termasuk jabatan politik, jabatan pemerintahan, ataupun jabatan di BUMN/BUMD. Jabatan Politik dalam administrasi publik adalah pejabat publik hasil dari sebuah proses pemilu atau pemilukada. Seperti, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD, serta Presiden/Wakil Presiden. Sepanjang bukan sebagai pejabat politik, pejabat pemerintahan, jabatan di BUMN/BUMD maka tidak perlu mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalimantan Barat. Persyaratan selengkapnya akan diumumkan resmi dalam Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 pada web dan media sosial resmi KPU Provinsi Kalimantan Barat serta media pers. Proses pendaftaran wajib dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id dan menyampaikan/mengirimkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 di alamat: Jl. Subarkah No. 1 Pontianak (kesekretariatan sementara). Tim Seleksi mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028, guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Selengkapnya