Berita Terkini

1448

PERS RILIS : TIMSEL BACALON ANGGOTA KPU KALBAR PERIODE 2023-2028

Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 akan membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat periode 2023-2028. Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.  Pelaksanaan tahapan seleksi saat ini telah memasuki tahapan sosialisasi, yaitu sejak tanggal 5 s.d. 10 Februari 2023. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pada tanggal 10 s.d. 16 Februari 2023, serta tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung selama 12 hari pada tanggal 10 s.d. 21 Februari 2023.  Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 antara lain WNI, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah Kalimantan Barat, dan lain-lain sesuai dengan Pasal 2 PKPU 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Apakah penyelenggara pemilu (misalnya, anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota) atau anggota lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat harus mengundurkan diri terlebih dahulu pada saat pendaftaran? Penyelenggara pemilu atau lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalimantan Barat tidak perlu mengundurkan diri pada saat pendaftaran karena bukan termasuk jabatan politik, jabatan pemerintahan, ataupun jabatan di BUMN/BUMD. Jabatan Politik dalam administrasi publik adalah pejabat publik hasil dari sebuah proses pemilu atau pemilukada. Seperti, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD, serta Presiden/Wakil Presiden. Sepanjang bukan sebagai pejabat politik, pejabat pemerintahan, jabatan di BUMN/BUMD maka tidak perlu mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalimantan Barat. Persyaratan selengkapnya akan diumumkan resmi dalam Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 pada web dan media sosial resmi KPU Provinsi Kalimantan Barat serta media pers. Proses pendaftaran wajib dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id dan menyampaikan/mengirimkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 di alamat: Jl. Subarkah No. 1 Pontianak (kesekretariatan sementara). Tim Seleksi mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028, guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas.  


Selengkapnya
505

KPU Kalbar Gelar Bimtek Verfak DPD

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, KPU Kalbar menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan untuk KPU kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, bertempat di Hotel Ibis Pontianak, Jumat(3/2). Bimtek diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.  


Selengkapnya
490

Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu DPD

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Kalbar melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (3/2), bertempat di Hotel Ibis Pontianak. Setelah bacalon menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan dilanjutkan dengan vermin perbaikan kesatu oleh KPU Kabupaten/Kota, maka terhadap bacalon yang memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 2.000 pemilih akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bacalon yang dianggap memenuhi syarat. Rapat Pleno dihadiri oleh bakal calon anggota DPD dan Petugas Penghubung/Admin, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.


Selengkapnya
431

KPU Kalbar Serahkan BA Rekap Dukungan Pemilih DPD

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Kalbar melaksanakan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Pembukaan Akses Silon dan Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih kepada Bakal Calon Anggota DPD, bertempat di Aula KPU Kalbar, Jumat (30/12). Kegiatan ini dihadiri oleh Bakal Calon, Petugas Penghubung yang mewakili Bakal Calon, dan Bawaslu Kalbar.


Selengkapnya
925

Bimtek Verfak DPD

kalbar.kpu.go.id - Jakarta, KPU Kalbar mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan, Minggu-Selasa, 29-31 Januari 2023. Bimtek ini diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhumas, Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhumas, beserta operator Silon KPU Provinsi se-Indonesia.


Selengkapnya
468

Bimtek Sidalih Gelombang I

kalbar.kpu.go.id - Jakarta, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Informasi Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 gelombang I, Minggu (29/1). Bimtek ini diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beserta admin/operator Sidalih.  


Selengkapnya