Berita Terkini

594

Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Perbaikan

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah 14 (empat belas) KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat selesai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Perbaikan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi bertempat di Hotel Orchardz Gajahmada Pontianak, Sabtu(10/11). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, S.Pd.I., M.Pd.  didampingi Anggota, Pejabat, serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi serta Ketua, Anggota dan Pejabat di 14 (empat belas) KPU Kabupaten/Kota.  "Kegiatan ini digelar berdasarkan Pasal 131 dan Pasal 132 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)", ungkap Ramdan saat menyampaikan sambutan pada kegiatan dimaksud. Ramdan mengapresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dan StakeHolder sesuai tingkatan yang telah bekerja sesuai aturan sehingga seluruh proses dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol ini dapat berjalan dengan sukses. "Setelah kegiatan ini terlaksana, KPU Provinsi selanjutnya akan menuangkan hasil rekapitulasi verfak perbaikan kepengurusan dan keanggotaan kedalam Berita Acara untuk diserahkan kepada KPU melalui SIPOL", pungkas Ramdan. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pembacaan hasil verfak perbaikan kepengurusan dan keanggotaan oleh masing-masing Anggota untuk 8 (delapan) parpol yang dilakukan verfak perbaikan, sedangkan 1 (satu) parpol sudah memenuhi syarat pada tahap verfak awal. Setelah seluruh proses dilaksanakan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Verfak Perbaikan.(nzi)


Selengkapnya
689

Hut Korpri ke 51, KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Bertempat di Lapangan Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat gelar Upacara Hari Korpri dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korpri yang ke 51, Selasa, 29/11. HUT Korpri yang mengusung tema KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri ini dengan maksud agar Korpri dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, menarik, atraktif, kreatif untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakhrulloh dalam sambutannya yang dibacakan langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalbar H.Basir menyampaikan pesan dan harapan, yakni perkuat soliditas dan solidaritas korps serta perkuat kerja sama dengan segenap komponen bangsa, kemudian lakukan terobosan dan inovasi secara berkelanjutan, ubah mindset, cara pikir, dan cara bekerja, dan terapkan egovernment untuk meningkatkan kecepatan dan kredibilitas pelayanan, selanjutnya ciptakan birokrasi yang transparan dan akuntabel dan bangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, mari antisipasi dini terhadap berita hoax, fitnah, politik identitas, polarisasi, dan potensi konflik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dan akhirnya perkuat peran Saudara-saudara sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, penjaga NKRI, Pancasila, konstitusi, dan Bhinneka Tunggal Ika. Upacara yang diikuti oleh seluruh pegawai di Sekretariat KPU Provinsi Kalbar serta beberapa pejabat KPU Kabupaten/Kota di Kalbar tersebut berjalan dengan khidmat.(nzi)


Selengkapnya
10442

Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Segera Dibuka, Daftar melalui Aplikasi SIAKBA

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.  Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.  Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.   Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat. Bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik  https://siakba.kpu.go.id/.  Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan selanjutnya juga akan disampaikan informasi selengkapnya.  Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK lalu klik CARI, Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat. (adm)


Selengkapnya
435

Pontianak Expo 2022: KPU Kalbar Raih Juara III Stand Favorit

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, KPU Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih Juara III Kategori Stand Favorit dan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT. Prawira Visi Indonesia (PISINDO) H. Deddy Saefudin. Juara tersebut diraih setelah KPU Kalbar mengikuti Pontianak Expo 2022 yang digelar di Pontianak Convention Center selama 5 (lima) hari yakni dimulai Kamis, 20 Oktober 2022 hingga Senin, 24 Oktober 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Pontianak yang ke-251.(nzi) 


Selengkapnya
1064

KPU Kalbar Lakukan Verfak Kepengurusan Parpol

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Partai Politik (parpol) Calon peserta Pemilu tahun 2022 yang memenuhi syarat verifikasi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan yakni Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan dan Keanggotaan. Ada 9 parpol calon Peserta Pemilu 2024 yang mengikuti kegiatan ini yaitu partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partau Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo. Terhadap 9 parpol tersebut, KPU Provinsi akan melakukan verfak kepengurusan tingkat Provinsi sedangkan KPU Kabupaten/Kota selain melakukan verfak kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota juga akan melakukan verfak keanggotaan parpol tersebut. Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, untuk verfak kepengurusan dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap partai politik, mencocokkan identitas pengurus yang ada di sipol dengan KTP dan KTA yang bersangkutan dan dapat menggunakan sarana penggilan video atau konferensi video apabila pengurus yang bersangkutan tidak hadir. Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah Penduduk pada setiap wilayah.(nzi) LIHAT GALERI FOTO


Selengkapnya
488

Bimtek Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan

KPU Kalbar melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar, bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (12/10). Kegiatan diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis, Anggota Divisi Hukum, Kasubbag Teknis, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar serta Sekretariat KPU Kalbar. Bimtek tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi perihal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Pada kegiatan bimtek juga dilakukan simulasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik melalui SIPOL dan di lapangan.(adm)


Selengkapnya