KPU Kalbar Gelar Rakor Pencalonan
kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Jumat(06/12). Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun pemahaman kita bersama agar dalam proses pencalonan pada Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan dengan lancar", ungkap Umi saat memberikan sambutan. Dijelaskannya, bahwa dalam rangka pemenuhan syarat bakal calon baik itu bakal calon Gubernur dan bakal Wakil Gubernur harus menyampaikan dokumen pemenuhan syarat calon . "Dalam Peraturan KPU, Syarat Pencalonan wajib ada dan Sah sedangkan untuk syarat masing-masing calon baik itu bakal calon Gubernur atau bakal calon Wakil Gubernur Wajib ada walaupun hanya berupa surat keterangan dalam proses namun tetap harus diserahkan jika dokumen tersebut telah selesai sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan", lanjutnya. Anggota KPU Provinsi Delfinus yang membidangi Divisi Teknis menjelaskan secara umum syarat calon yaitu dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, tempat untuk mengurus dokumen syarat calon tersebut tersebut serta tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut. "Ada beberapa dokumen yang harus diserahkan pada saat pendaftaran, dan ada juga dokumen yang harus diserahkan setelah penetapan bahkan ada juga dokumen yang diserahkan paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara seperti Surat Keputusan Pemberhentian. Tetapi ada proses yang harus dilakukan sebelum batas terakhir penyerahan dokumen tersebut", ungkapnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Intel Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pengadilan Tinggi Provinsi, Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi, Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Provinsi, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, dan KPP Pratama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat.(red)
Selengkapnya