Pengumuman/SE

497

KPU Kalbar Gelar Rakor Pencalonan

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Jumat(06/12). Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, SH., MH., didampingi Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun pemahaman kita bersama agar dalam proses pencalonan pada Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan dengan lancar", ungkap Umi saat memberikan sambutan. Dijelaskannya, bahwa dalam rangka pemenuhan syarat bakal calon baik itu bakal calon Gubernur dan bakal Wakil Gubernur harus menyampaikan dokumen pemenuhan syarat calon . "Dalam Peraturan KPU, Syarat Pencalonan wajib ada dan Sah sedangkan untuk syarat masing-masing calon baik itu bakal calon Gubernur atau bakal calon Wakil Gubernur Wajib ada walaupun hanya berupa surat keterangan dalam proses namun tetap harus diserahkan jika dokumen tersebut telah selesai sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan", lanjutnya. Anggota KPU Provinsi Delfinus yang membidangi Divisi Teknis menjelaskan secara umum syarat calon yaitu dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, tempat untuk mengurus dokumen syarat calon tersebut tersebut serta tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut. "Ada beberapa dokumen yang harus diserahkan pada saat pendaftaran, dan ada juga dokumen yang harus diserahkan setelah penetapan bahkan ada juga dokumen yang diserahkan paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara seperti Surat Keputusan Pemberhentian. Tetapi ada proses yang harus dilakukan sebelum batas terakhir penyerahan dokumen tersebut", ungkapnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Intel Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pengadilan Tinggi Provinsi, Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi, Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Provinsi, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, dan KPP Pratama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat.(red)


Selengkapnya
641

KPU Kalbar Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bapaslon Perseorangan

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat serahkan hasil verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan Kartius, S.H., M.Si. dan H. Pensong, S.E., M.Si. pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Rabu(06/12). "Hingga kemarin, KPU Provinsi telah melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan, atas nama bakal calon Gubernur Kartius, S.H., M.Si. dan bakal calon Wakil Gubernur H. Pensong, S.E., M.S.i," ungkap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, S.H., M.H. KPU Provinsi juga telah menyusun Berita Acara hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Model BA.2-KWK Perseorangan) jelasnya. "Hasil verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan bapaslon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, jumlah awal 319.385 dukungan berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Jumlah yang memenuhi syarat 286.873 dukungan, dan jumlah yang tidak memenuhi syarat 32.512 dukungan," lanjutnya. "Terhadap jumlah dukungan yang memenuhi syarat, selanjutnya akan dilakukan verifikasi kesesuaian data pendukung dengan DPT dan/atau DP4 dan kegandaan dukungan calon perseorangan", tambahnya. Selain menyerahkan Model BA.2-KWK Perseorangan, KPU Provinsi juga menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan bapaslon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Model BA.4-KWK Perseorangan). "Hasil verifikasi dugaan kegandaan terhadap pendukung yang dinyatakan syarat, terdapat sejumlah 522 pendukungan yang memberikan lebih dari 1 kali kepada 1 bapaslon perseorangan dan dukungan tersebut harus dihitung 1 dukungan", jelasnya. Model BA.2-KWK Perseorangan dan Model BA.4-KWK Perseorangan tersebut disampaikan langsung kepada bapaslon yang hadir dan Bawaslu Provinsi. Anggota KPU Provinsi Delfinus yang membidangi Divisi Teknis terkait Pencalonan menyampaikan bahwa selanjutnya KPU Provinsi akan melakukan proses verifikasi faktual melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Setelah penyerahan Berita Acara ini, dokumen dukungan beserta Lampiran (Model B1-KWK Perseorangan) yang telah diverifikasi administrasi dan dukungan ganda akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota sampai dengan tanggal 11 Desember dan selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan mulai 12 Desember sampai dengan 25 Desember 2017", ungkap Delfinus. "Proses verifikasi faktual dilakukan dalam 3 tahap, tahap pertama PPS mendatangi pendukung dari rumah ke rumah yang dilakukan hanya satu kali untuk memastikan kebenaran dukungan, tahap kedua PPS berkoordinasi dengan tim penghubung bapaslon untuk menghadirkan pendukung yang tidak dapat ditemui pada tahap pertama dan boleh dikumpulkan dalam 1 tempat paling lambat 3 hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, dan tahap ketiga tim penghubung bapaslon meminta pendukung yang tidak dapat ditemui dan dikumpulkan untuk datang langsung ke kantor PPS untuk diverifikasi faktual sebelum batas akhir masa faktual berakhir", tambahnya.(red)


Selengkapnya
623

Dukungan Kartius-Pensong Memenuhi Syarat Jumlah Minimal

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menetapkan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan persebarannya. "Kami telah menetapkan hasil verifikasi jumlah dukungan  bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 Kartius-Pensong memenuhi syarat dukungan minimal dan persebarannya untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi," kata ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawaty. Dijelaskannya, Jumlah dukungan yang di upload pada sistem pencalonan sebanyak 319.385 dukungan dan tersebar di 8 kabupaten/kota. "Setelah dilakukan verifikasi hasilnya jumlah dukungan Bapaslon sebanyak 312.012 dukungan serta jumlah lampiran foto kopi KTP Elektronik sebanyak 309.843 dukungan tersebar di 8 kabupaten/kota. Dengan demikian jumlah dukungan Bapaslon Kartius -Pensong telah memenuhi jumlah minimal sebanyak 300.883 dukungan dan persebarannya," jelasnya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018,  penelitian administrasi  dan analisis dukungan ganda 22 Nopember - 5 Desember 2017, penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan 12 - 25 Desember 2017.


Selengkapnya
967

Pengumuman Pengadaan Sewa Billboard Sosialisasi

kalbar.kpu.go.id - Pontianak, Berikut disampaikan Pengumuman Pelelangan Sederhana PascaKualifikasi untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Sewa Billboard Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. DOWNLOAD


Selengkapnya
702

Perubahan Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Balon Perseorangan

kalbar.kpu.go.id - Berikut disampaikan Pengumuman Perubahan Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimaantan Barat Tahun 2018, sebagai berikut : Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 22 - 26 November 2017. Hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Hari kelima penyerahan dokuman dukungan dilaksanakan mulai pukul 08.00 - 24.00 WIB. Tempat penyerahan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat Jl. Subarkah No. 1 Pontianak (eks. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat) Informasi lebih lanjut dapat meghubungi Petugas Pelayanan KPU Provinsi Kalimantan Barat atas nama Fachziar (Hp : 081257505055). Download Perubahan Pengumuman


Selengkapnya