kpu-kalbarprov.go.id - Pontianak(14/03/16), Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sekadau dilaporan Tim pasangan calon nomor urut 3 yaitu Simson - Sabarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik pada Pemilihan Umum Serentak di Kabupaten Sekadau pada tahun 2015 dengan nomor pengaduan : 15/V-P/L-DKPP/2016 dan nomor register : 74/DKPP-PKE-V/2016.
Sidang dimulai pada pukul 09.00 wib dipimpin oleh Prof. Dr.Anna Erliyana, S.H., M.H.
Pihak Pengadu yang memberikan kuasa pada Rustam Halim mengadukan Kepada DKPP, dengan aduan yang berbeda. Pihak pengadu melaporkan bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sekadau tidak menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor : 1/TM/PILBUP/XII/2015 mengenai adanya pencoblosan lebih dari satu kali, undangan yang tidak disampaikan kepada pemilih, pemberian bibit karet kepada masyarakat, dan politik uang.
Kemudian pihak pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau, karena tidak menanggapi permintaan penjelasan Pengadu mengenai Rekomendasi Panwas Sekadau agar dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang bermasalah. Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Jl. Letjend S. Parman No. 21 Pontianak, sidang pertama yang dilakukan oleh DKPP ini dihadiri oleh para saksi terkait.
Selengkapnya